Terbaru! Cara Cek Penerima Subsidi Upah Rp 1 Juta via bsu.kemnaker.go.id

Terbaru! Cara Cek Penerima Subsidi Upah Rp 1 Juta via bsu.kemnaker.go.id

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 17 Agu 2021 13:43 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Para pekerja sekarang bisa mengecek apakah termasuk sebagai penerima bantuan subsidi upah/gaji Rp 1 juta via website Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), yakni bsu.kemnaker.go.id.

Ada beberapa langkah yang harus dilakukan untuk mengetahuinya, seperti dirangkum detikcom berikut ini:

LANGKAH PENGECEKAN

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun
Keterangan: Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda).

ADVERTISEMENT

3. Masuk
Keterangan: Login kedalam akun Anda.

4. Lengkapi Profil
Keterangan: Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan

A. Jika terdaftar sebagai penerima subsidi gaji Rp 1 juta, Anda akan mendapatkan notifikasi sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

B. Jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima subsidi gaji Rp 1 juta. Itu terjadi apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Jika tidak terdaftar tapi merasa memenuhi persyaratan, segera hubungi website bpjsketenagakerjaan.go.id, telpon di nomor 175, atau WhatsApp di nomor +62 813 800 70175.

Lanjut ke halaman berikutnya

PENETAPAN

A. Ditetapkan:
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima bantuan subsidi gaji Rp 1 juta.

B. Belum Memenuhi Syarat:
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.

PENYALURAN

Tersalurkan ke Rekening Anda
Keterangan: Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana bantuan subsidi gaji Rp 1 juta telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus wilayah Aceh.

Jika Anda belum memiliki rekening BRI, BNI, Mandiri, BTN atau BSI khusus wilayah Aceh, maka Anda akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja.

Namun belum ada penjelasan mengenai mekanisme atau prosedur penyaluran subsidi gaji Rp 1 juta bagi pekerja yang dibuatkan rekening baru.


Hide Ads