PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) sepakat berdamai dengan Rolls Royce Plc dan Rolls Royce Total Care Services Ltd (Rolls Royce). Perdamaian sehubungan dengan gugatan pembatalan perjanjian yang diajukan maskapai pelat merah tersebut pada 12 September 2018.
"Perseroan telah melakukan perdamaian dengan Rolls Royce Plc dan Rolls Royce Total Care Service Ltd," kata VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, Mitra Piranti dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (17/8/2021).
Kesepakatan perdamaian telah dicapai dalam proses mediasi dan ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian damai pada 12 Agustus 2021. Berdasarkan perjanjian tersebut, Garuda Indonesia akan melaksanakan isi perjanjian yang telah disepakati dengan Rolls Royce dihadapan mediator dan mencabut gugatan perkara 507/2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, gugatan Garuda Indonesia ini sebelumnya terdaftar di Pengadilan negeri Jakarta Pusat dengan register Perkara Nomor 507/pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst di (perkara 507/20218).
Dalam petitum gugatannya, perseroan meminta hakim menuntut Rolls Royce membayar ganti rugi Rp 640,94 miliar atas dugaan kecurangan terkait perjanjian kontrak berjudul "TotalCareTM Agreement for the Trent 700 Engine Powered Airbus A330-300 Aircraft (Contract Reference: DEG 5496)".
Sidang perdana perkara itu telah digelar pada 19 Desember 2018. Kemudian, sidang kedua hingga ketiga beragendakan pemanggilan tergugat I dan II dihelat berturut-turut pada 24 April 2019, 22 Agustus 2019, dan 22 Januari 2020.
Kerja sama Garuda dan Rolls Royce sebelumnya telah menjerat mantan direktur utama perusahaan pelat merah itu, Emirsyah Satar. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima uang suap senilai Rp 46 miliar dari pendiri PT Mukti Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.
Emir didakwa memberikan suap untuk membantu Soetikno merealisasikan proyek perawatan dan pengadaan pesawat di Garuda Indonesia. Proyek itu salah satunya untuk perawatan mesin Rolls-Royce RR Trent 700. Hakim kemudian memvonis Emir dengan hukuman kurung 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan selama 3 bulan.
(aid/zlf)