Daftar 8 Daerah di Jawa-Bali yang Turun Status ke PPKM Level 3

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 17 Agu 2021 16:15 WIB
Foto: Karin Nur Secha/detikcom
Jakarta -

Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 di wilayah Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Penerapan PPKM sebelumnya dinilai sudah berjalan baik. Selama perpanjangan ini juga ada delapan daerah kabupaten/kota yang turun dari level 4 ke level 3.

"Dalam penerapan perpanjangan PPKM seminggu ke depan terdapat tambahan kabupaten/kota yang masuk ke Level 3 sebanyak 8 kabupaten/kota, sehingga total kabupaten kota yang masuk dalam level 3 dan 2 mencapai 61 kabupaten/kota," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021) malam.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021, berikut daftar wilayah yang kini levelnya turun dari level 4 ke level 3:

Banten
Tetap di level 3: Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang.

Turun dari level 4: Kabupaten Cilegon.

Jawa Barat
Tetap di level 3:
Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, dan Kota Tasikmalaya.

Jawa Tengah
Tetap di level 3: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Batang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kota Semarang, dan Kota Pekalongan.

Turun dari level 4: Kota Semarang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak.

Jawa Timur
Tetap di level 3: Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Jombang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Magetan, Kabupaten Nganjuk, Kota Probolinggo, dan Kota Pasuruan.

Turun dari level 4: Kabupaten Nganjuk.

Semua wilayah Bali, DKI Jakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerapkan PPKM Level 4.



Simak Video "PPKM Dicabut, Jokowi Minta Masyarakat Mandiri dalam Pengobatan Covid-19"

(aid/zlf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork