Perjalanan Kasus Garuda Gugat Rolls Royce hingga Berakhir Damai

Perjalanan Kasus Garuda Gugat Rolls Royce hingga Berakhir Damai

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 18 Agu 2021 06:51 WIB
pesawat garuda indonesia bermasker
Foto: (Syanti/detikcom)
Jakarta -

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) sepakat berdamai dengan Rolls Royce Plc dan Rolls Royce Total Care Services Ltd (Rolls Royce). Perusahaan asal Inggris itu sebelumnya diklaim telah melakukan perbuatan curang dalam membuat perjanjian hingga menyebabkan kerugian.

"Perseroan telah melakukan perdamaian dengan Rolls Royce Plc dan Rolls Royce Total Care Service Ltd," kata VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, Mitra Piranti dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (17/8/2021).

Perjalanan kasus bermula saat Garuda melayangkan gugatan pembatalan perjanjian yang diajukan pada 12 September 2018. Hal itu terdaftar dan diproses di Pengadilan negeri Jakarta Pusat dengan register Perkara Nomor 507/pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst di (perkara 507/20218).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam petitum gugatannya, Garuda meminta hakim menuntut Rolls Royce membayar ganti rugi Rp 640,94 miliar atas dugaan kecurangan terkait perjanjian kontrak berjudul "TotalCareTM Agreement for the Trent 700 Engine Powered Airbus A330-300 Aircraft (Contract Reference: DEG 5496)".

Sidang perdana perkara itu telah digelar pada 19 Desember 2018. Kemudian, sidang kedua hingga ketiga beragendakan pemanggilan tergugat I dan II dihelat berturut-turut pada 24 April 2019, 22 Agustus 2019, dan 22 Januari 2020.

ADVERTISEMENT

Kerja sama Garuda dan Rolls Royce sebelumnya telah menjerat mantan direktur utama perusahaan pelat merah itu, Emirsyah Satar. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima uang suap senilai Rp 46 miliar dari pendiri PT Mukti Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.

Emir didakwa memberikan suap untuk membantu Soetikno merealisasikan proyek perawatan dan pengadaan pesawat di Garuda Indonesia. Proyek itu salah satunya untuk perawatan mesin Rolls-Royce RR Trent 700. Hakim kemudian memvonis Emir dengan hukuman kurung 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan selama 3 bulan.

Kini Garuda dan Rolls Royce sepakat berdamai. Hal itu dicapai dalam proses mediasi dan ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian damai pada 12 Agustus 2021.

Lihat juga Video: Yenny Wahid Mundur dari Jabatan Komisaris Garuda

[Gambas:Video 20detik]



(aid/eds)

Hide Ads