Minta Masyarakat Taat Pajak, Sri Mulyani: Sekarang Nggak Perlu ke Kantor!

Minta Masyarakat Taat Pajak, Sri Mulyani: Sekarang Nggak Perlu ke Kantor!

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 18 Agu 2021 11:30 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hadir dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI. Rapat itu membahas pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam RAPBN 2022
Minta Masyarakat Taat Pajak, Sri Mulyani: Sekarang Nggak Perlu ke Kantor!
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indriani mengungkap dengan teknologi digital kegiatan wajib pajak bisa diakses kapan saja tanpa harus ke kantor pajak. Hal itu mengingat Direktorat Jenderal Pajak telah banyak membuka layanan wajib pajak secara online.

"Dengan pelayanan berbasis teknologi digital memudahkan wajib pajak bisa dilakukan di mana pun, kapan saja bisa mengakses layanan tersebut tidak perlu melakukan perjalanan untuk pergi ke kantor pajak," kata Sri Mulyani, dalam acara DJP IT Summit 2021 secara virtual, Rabu (18/8/2021).

Dengan begitu, wajib pajak yang dilakukan secara online tentu akan memudahkan dan memberikan kepastian kepada masyarakat untuk melaksanakan kewajiban pajaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, menurut Sri Mulyani dengan teknologi digital saat ini, wajib pajak yang dilakukan secara online bisa memudahkan Direktorat Jenderal Pajak menangkap data masyarakat yang membayar wajib pajak secara real time.

"Saya juga senang bahwa dengan teknologi digital yang meningkatkan potensi pajak dan datanya bisa tertangkap secara real-time," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Sri Mulyani berpesan kepada Direktorat Jenderal Pajak, untuk terus meningkatkan kebijakan yang memudahkan masyarakat dan juga harus terus meningkatkan kepercayaan masyarakat pada layanan wajib pajak.

"Direktur Jenderal Pajak juga harus memiliki keahlian sera kebijakan dan juga kemampuan untuk melihat mana yang merupakan potensi pajak yang legitimate. Penggalian potensi tetap dilakukan, dengan terus meningkatkan kepercayaan publik," imbuhnya.

(fdl/fdl)

Hide Ads