Melawan Pinjol Ilegal dari Pasar

Kolom

Melawan Pinjol Ilegal dari Pasar

Eko Listiyanto - detikFinance
Rabu, 18 Agu 2021 11:54 WIB
Wakil Direktur INDEF Eko Listiyanto
Foto: Wakil Direktur INDEF Eko Listiyanto
Jakarta -

Apakah gawai anda pernah menerima SMS, WhatsApp, atau Telegram dari nomor tidak dikenal yang menawarkan pinjaman dengan akses mudah, cepat, dan tanpa agunan?

Inilah salah satu modus pinjol (pinjaman online) ilegal untuk menawarkan layanan pinjaman dengan syarat-syarat super mudah. Lihat saja, banyak syarat-syarat yang ditabrak, misalnya tidak perlu BI checking. Ya, namanya juga ilegal, pasti banyak yang tidak sesuai aturan.

Dengan menyebarkan tawaran secara acak tersebut ternyata cukup banyak masyarakat yang tergiur untuk meminjam, baik karena alasan keterdesakan ekonomi, menutup utang lama dengan utang baru, atau bahkan berhutang sekadar menuruti gaya hidup. Ini yang berbahaya, karena dampak lanjutan pinjol ilegal ini sangat berat jika terjadi macet bayar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menyitir data OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sejak 2018 hingga Juni 2021 telah ditutup sebanyak 3.193 aplikasi/website pinjol ilegal dari aktivitas cyber patrol yang dilakukan Satgas Waspada Investasi (SWI). Rentenir online ini memanfaatkan teknologi komunikasi baik melalui aplikasi, media sosial, maupun website untuk menebar perangkap di jagad maya menjerat siapa saja calon nasabah yang tergoda. Kecepatan, kemudahan pencairan pinjaman, hingga tidak perlunya agunan mereka jadikan gula-gula untuk memikat nasabah.

Di balik semua itu, mereka persiapkan hitungan bunga- berbunga yang dapat membuat peminjam kesulitan melunasi utang. Akibatnya, masyarakat yang tergiur dengan tawaran pinjol ilegal bukannya tertolong tetapi malah semakin terlilit utang. Peribahasa Jawa mengatakan "nulung menthung".
Pandemi, Literasi, dan Mitigasi Melalui Pasar Pandemi yang tidak kunjung teratasi membuat beban ekonomi masyarakat semakin berat. Di sisi lain, bunga dan imbal hasil yang relatif rendah dibandingkan kondisi normal membuat simpanan di lembaga keuangan formal menjadi kurang atraktif mendatangkan cuan.

ADVERTISEMENT

Situasi ini selanjutnya dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang ingin mendapatkan keuntungan berlebih di tengah kondisi ekonomi yang masih tertatih. Mereka memutar uang melalui pinjol illegal agar dananya beranak- pinak dengan pengembalian hasil yang jauh lebih tinggi dibanding tawaran dari lembaga keuangan formal. Literasi keuangan masyarakat yang masih rendah juga semakin menyuburkan bisnis para rentenir online ini. Indeks literasi keuangan Indonesia hanya sebesar 38,03 persen (2019). Meskipun angka tersebut membaik dibandingkan 2016 (29,7 persen) maupun 2013 (21,84 persen), namun ini menggambarkan bahwa masyarakat yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan masih sedikit.

Bahkan, jika data literasi tersebut dipilah berdasarkan sektor jasa keuangan, maka akan terlihat nilai indeks literasi untuk lembaga keuangan mikro adalah yang paling minim (0,85 persen). Bandingkan dengan literasi masyarakat terhadap sektor perbankan yang memiliki nilai indeks sebesar 36,12 persen. Padahal, sangat mungkin sebagian besar nasabah pinjol ilegal ini adalah mereka yang aktivitas ekonominya berada di skala mikro maupun ultra mikro. Kelompok ini menjadi sasaran empuk pinjol ilegal karena merupakan kelompok yang paling tidak terliterasi dalam keputusan pengelolaan keuangan.
Pemerintah tidak tinggal diam melihat situasi maraknya pinjol ilegal.

Terdapat SWI yang beranggotakan 13 anggota Kementerian dan Lembaga untuk memberantas pinjol ilegal. Upayanya pun tidak terbatas pada pemblokiran aplikasi maupun situs internet yang dinilai tidak menimbulkan efek jera. SWI juga mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjol ilegal untuk melindungi masyarakat. Di luar upaya memberantas pinjol ilegal melalui pembentukan SWI, terdapat upaya lain yang dapat menjadi jalan untuk menggusur keberadaan pinjol ilegal. Upaya tersebut salah satunya adalah melawan keberadaan pinjol ilegal dari dalam pasar. Artinya, aspek-aspek yang selama ini dipersepsikan sebagai keunggulan layanan pinjol ilegal dikikis dengan strategi penyediaan kecepatan, kemudahan akses pinjaman, dan ketidakperluan agunan oleh lembaga keuangan formal di pasar pinjaman online.

Simak juga Video: Ribuan SIM Card Teregistrasi Pinjol, Polri 'Colek' Kominfo-Dukcapil

[Gambas:Video 20detik]



Jumlah peminjam secara online yang terus meningkat saat ini sesungguhnya sinyal potensi pasar bagi lembaga keuangan formal yang ingin memenangkan persaingan pasar melawan pinjol illegal. Formalitas yang mereka miliki adalah garansi kenyamanan dan keamanan bermitra dengan lembaga keuangan yang mendapat ijin pemerintah. Ketika nasabah meminjam di lembaga keuangan formal yang legal, mereka akan yakin bahwa jika terjadi kesulitan pelunasan tidak akan dilakukan upaya penagihan dengan cara-cara yang tidak beretika. Terhadap besaran bunga yang dikenakan pun ada batas atas dan batas maksimal yang wajib dipatuhi oleh lembaga pemberi pinjaman legal.

Jika hal ini diiringi dengan faktor kemudahan dan kecepatan layanan, maka akan semakin mempersempit ruang gerak pinjol ilegal di pasar pembiayaan. Harapannya, terjadi pergeseran dari akses masyarakat yang semula ke pinjol ilegal berpindah ke pinjol legal maupun layanan lembaga keuangan formal lainnya.

Peran Holding Ultra Mikro

Selain upaya moral suasion untuk mendorong lembaga keuangan formal termasuk pinjol legal berkompetisi dalam aspek layanan dan harga kredit di pasar, kehadiran holding ultra mikro juga strategis untuk menangkis gempuran pinjol ilegal ke pelaku usaha ultra mikro dan UMKM. Holding ultra mikro yang lahir setelah pemerintah mengeluarkan PP Nomor 73 tahun 2021 dapat menjadi representasi kehadiran pemerintah di pasar melalui BUMN sektor keuangan untuk memberantas pinjol ilegal. Daya jangkau holding ultra mikro yang digawangi BRI, Pegadaian, dan PNM memungkinkan untuk mendelusi interaksi pelaku usaha ultra mikro dengan pinjol ilegal yang semakin meresahkan.

Upaya holding membantu usaha agar dapat bertumbuh dan naik kelas, baik melalui dukungan pembiayaan yang cepat, mudah, dan murah; pembinaan berkelanjutan; serta integrasi data dan teknologi dalam mendukung ekspansi layanan dan mitigasi risiko dapat menjadi insentif menarik bagi pelaku ultra mikro. Sehingga layanan dari tiga entitas holding yang semakin meluas dan kompetitif diharapkan mampu meminimalkan jerat pinjol ilegal.
Memperluas aksesibilitas pembiayaan melalui holding di segmen ultra mikro ini tidak hanya bermanfaat untuk memitigasi berbagai kehadiran layanan keuangan ilegal baik online maupun offline.

Kehadiran holding ultra mikro juga dapat menjadi langkah alternatif dalam percepatan literasi keuangan di Indonesia mengingat upaya pembinaan dan edukasi keuangan dapat dilakukan secara lebih luas melalui holding ini. Dengan demikian, literasi keuangan di segmen ultra mikro yang paling rentan serangan pinjol ilegal ini juga akan dapat meningkat secara signifikan. Akhirnya, upaya melawan pinjol ilegal dari pasar dapat menjadi strategi pelengkap dari keberadaan SWI maupun langkah-langkah sosialisasi dan edukasi literasi keuangan yang sudah dilakukan selama ini.

Paralelisasi upaya membasmi pinjol ilegal ini diharapkan dapat berjalan optimal sehingga ke depan masyarakat dapat mewujudkan cita-cita sejahteranya tanpa harus digelayuti beban bunga- berbunga.

Eko Listiyanto
Wakil Direktur INDEF


Hide Ads