Vaksin Berbayar Dibatalkan, Stoknya Buat Apa?

Vaksin Berbayar Dibatalkan, Stoknya Buat Apa?

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 19 Agu 2021 10:21 WIB
Munculnya pilihan vaksin COVID-19 berbayar menuai kontroversi di kalangan masyarakat. PT Kimia Farma TBK pun kemudian menunda pelaksanaan vaksinasi berbayar.
Vaksin Berbayar Dibatalkan, Stoknya Buat Apa?
Jakarta -

Kebijakan vaksin berbayar yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 telah resmi dicabut. Pencabutan kebijakan vaksinasi berbayar tersebut resmi dilakukan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Awalnya, program vaksinasi berbayar ini menargetkan 7,5 juta warga Indonesia dengan usia di atas 18 tahun. Namun rencana ini akhirnya dibatalkan sebelum direalisasikan karena menuai polemik di masyarakat.

Lalu, setelah kebijakan vaksinasi berbayar dibatalkan, bagaimana nasib stok dosis vaksinnya?

Menurut Juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi, jumlah dosis vaksin berbayar akan dialihkan untuk vaksinasi yang mekanismenya melalui perusahaan. Siti Nadia juga menyinggung soal penggunaan stok vaksin berbayar untuk WNA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akan digunakan untuk vaksinasi yang mekanismenya dengan perusahaan, ataupun bagi WNA," ungkap Siti Nadia lewat pesan singkat kepada detikcom, Senin (9/8/2021).

Siti Nadia menjelaskan, vaksin Sinopharm yang disiapkan untuk vaksin berbayar pengadaannya dilakukan lewat program vaksinasi Gotong Royong. Total vaksin yang disiapkan untuk program yang dibatalkan ini ada 15 juta dosis dengan merek Sinopharm.

ADVERTISEMENT

"Ini vaksinnya Sinopharm ya dan jumlah total vaksinasi Gotong Royong adalah 15 juta. Detailnya bisa ditanyakan ke BUMN ataupun Kimia Farma," kata Siti Nadia.

Kimia Farma sendiri diketahui ditunjuk untuk melakukan pengadaan dan penyedia jasa suntik vaksin Sinopharm yang tadinya digunakan untuk program vaksinasi berbayar.

Dalam catatan detikcom, vaksin Sinopharm saat ini masih terus didatangkan. Indonesia kembali mendatangkan vaksin Sinopharm pada 31 Juli yang lalu sebanyak 1,5 juta dosis. Dengan kedatangan kali ini, maka telah ada 7,5 juta dosis vaksin Sinopharm yang diterima Indonesia dari total 15 juta dosis yang ingin disiapkan.

Sebagai informasi, aturan yang memuat vaksinasi berbayar individu sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021. Kini, diganti dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 yang mana dalam ketentuan ini memuat aturan mengenai vaksin berbayar melalui skema Vaksinasi Gotong Royong. Dengan dihapusnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021, dipastikan semua warga yang menerima vaksinasi COVID-19 gratis, tidak dipungut biaya.

(fdl/fdl)

Hide Ads