Atensi Presiden Joko Widodo terhadap peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di masa pandemi, sebagaimana dinyatakan dalam Pidato Kenegaraan di Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mendapat apresiasi. Sepanjang laporan penggunaan anggaran didasarkan pada kegiatan riil maka tidak masalah.
"Saya setuju pendapat Presiden mengenai kinerja BPK sebagai lembaga audit kinerja kementerian/lembaga. Bukan hanya BPK tetapi msh ada BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan Satuan Pengawasan Internal (SPI)," ujar Pakar Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Romli Atmasasmita, Jumat (19/8/2021).
Menurut Romli, yang merupakan Guru Besar Ilmu Hukum Unpad sepanjang masa pandemi COVID-19 relaksasi cara dan penilaian hasil audit juga harus disesuaikan dengan pendekatan kedaruratan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Genjot Program Strategis, Mentan Gandeng BPK |
Relaksasi dalam hal audit dan penilaian disesuaikan dengan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan yang kemudian telah disahkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020.
Pada pasal 27 dari UU No 2/2020 dinyatakan bahwa biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
Bersambung ke halaman selanjutnya.