Direksi PLN Sesalkan Aksi Pelemparan Telur di Komnas HAM
Minggu, 02 Apr 2006 22:49 WIB
Jakarta -
Direktur Transmisi dan Distribusi PLN Herman Darnel Ibrahim menyesalkan aksi pelemparan telur terhadap dirinya yang terjadi di Komnas HAM kemarin. Namun dia menilai perlakuan yang diterimanya itu adalah bagian dari risiko pekerjaannya. "Saya anggap itu suatu yang biasa dalam bekerja dan saya tidak akan terpengaruh oleh hal itu. Sebagai orang biasa, mungkin ada kekurangan saya yang tidak berkenan bagi orang lain. Tetapi akan lebih baik jika dialog yang lebih dikedepankan," kata Herman Darnel saat dihubungi di Jakarta, Minggu (2/4/2006). Seperti diketahui Herman Darnel mendapat perlakuan tidak manusiawi usai menjadi pembicara dalam Focus Group Discution (FGD) tentang Pengaruh SUTET Terhadap Kesehatan Manusia dalam Perspektif HAM yang menghadirkan pembicara dari Undip, UI, Departemen Kesehatan, PLN dan Komnas HAM yang diselenggarakan Sub Komisi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Komnas HAM di Kantornya Jalan Latuharhari Jakarta Pusat.Herman Darnel yang saat itu baru keluar ruangan diskusi langsung dihadang wartawan. Namun belum lagi wawancara berlangsung, tiba-tiba ada seseorang tak dikenal yang mendekatinya dan langsung melemparkan telur ke bagian belakang kepalanya. Kejadian tersebut memang sudah dikhawatirkan sebelumnya, karena dalam forum diskusi sesaat sebelumnya juga sudah berlangsung panas. Salah seorang peserta yang tidak puas bahkan sempat menyampaikan hujatan.Aksi pelemparan telur ini juga pernah dialami Direktur Utama PLN Eddie Widiono usai diperiksa di Mabes Polri.Herman mengakui, secara pribadi ia sangat menyesalkan kejadian tersebut. Apalagi terjadi di kawasan yang seharusnya menjunjung tinggi nilai hak asasi. "Kedatangan kami ke Komnas HAM dengan niat ingin memberikan penjelasan yang sebaik-baiknya agar masyarakat mengerti dan memahami realitas yang terjadi. Namun nampaknya ada pihak lain yang tidak berkenan," katanya.Terkait dengan permasalah SUTET, Herman menjelaskan, SUTET merupakan tulang punggung sistim ketenagalistrikan Jawa-Bali dan dibangun dengan menggunakan dana loan yang tentunya didasarkan pada standar internasional yang ketat.Dengan adanya SUTET maka pasokan listrik akan terjamin kehandalannya, murah dan mudah dioperasikan. Pihaknya juga telah melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Baik dari aspek teknis, ganti rugi tapak tower, sosialisasi, pengukuran kembali medan listrik dan medan magnet dan upaya-upaya lainnya."PLN sudah cukup banyak melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Namun nampaknya masih ada sebagian masyarakat yang belum mengerti dan memahaminya," tegasnya.Sebagaimana diketahui, kasus Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang terkait dengan pembebasan tapak tower, right of way (ruang bebas) masih banyak dipersoalkan.Sebagian masyarakat yang dilalui jaringan SUTET menuntut PLN memberikan ganti rugi seluruh tanah dan bangunan yang dilalui. Namun peraturan dan ketentuan yang berlaku menyebutkan bahwa ganti rugi hanya diperuntukan bagi tanah yang dan bangunan yang dijadikan tapak tower sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 975.K/47/MPE/1999.Selain itu, ada sebagian masyarakat lainnya yang juga menuntut PLN memberikan ganti rugi dampak kesehatan SUTET, sementara penelitian yang dilakukan para ahli dari berbagai disiplin ilmu menyatakan SUTET yang tidak melawati Nilai Ambang Batas, tidak berpengaruh terhadap kesehatan.
(mar/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































