Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang oleh pemerintah hingga 23 Agustus mendatang. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan perpanjangan ini berlaku untuk wilayah yang masih berada di PPKM level 4.
Sesuai dengan arahan Presiden RI, PPKM untuk wilayah level 4, 3 dan 2 di Bali akan diperpanjang. "Berdasarkan evaluasi yang dilakukan atas arahan petunjuk Presiden republik Indonesia maka PPKI 4, 3 dan 2 di Bali akan diperpanjang sampai 23 Agustus 2021," kata dia.
Penerapan PPKM level 4 sebelumnya pada 26 Juli - 16 Agustus disebut sudah memberikan dampak positif. Tercermin dari menurunnya kasus konfirmasi harian, kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase tempat tidur untuk perawatan pasien COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Catat! Ini Contoh Surat Jalan PPKM |
Luhut meminta masyarakat agar tetap waspada dengan virus Corona ini. Caranya dengan menerapkan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari. Selain itu pemerintah juga menggencarkan tracing, testing dan treatment.
Luhut menyebutkan jika PPKM Jawa-Bali ini bertujuan untuk menjaga momentum penurunan angka penularan. "Momentum ini harus terus dijaga," ujarnya.
Pada perpanjangan PPKM level 4 9 kemarin, ada pelonggaran di berbagai sektor. Salah satunya pemerintah melakukan uji coba pembukaan mal dengan kapasitas 25 persen.
Selain itu, syarat untuk kunjungan ke mal diwajibkan melakukan vaksinasi terlebih dulu, dengan minimal dosis pertama.