PT Trans Jabar Tol (TJT) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) milik PT Waskita Toll Road yang mengelola ruas tol Ciawi-Sukabumi mengumumkan akan ada penyesuaian tarif pada ruas tol Ciawi-Sukabumi Seksi I (Ciawi - Cigombong).
Sebelumnya saat diresmikan 2018 lalu, tarif tol Bogor-Ciawi-Sukabumi dipatok sebesar Rp 1.000 per km. Ruas tol itu termasuk tol Ciawi, Cigombong, Cibadak, Sukabum. Saat ini, ruas Ciawi-Sukabumi Seksi I (Ciawi-Cigombong) telah beroperasi sepanjang 15 km. Jadi jika disimulasikan tarif tol Ciawi-Cigombong sebesar Rp 15.000.
Penyesuaian tarif tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 821/KPTS/M/2021 tanggal 25 Juni 2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Ciawi - Sukabumi Seksi I (Ciawi - Cigombong).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Utama TJT, Anjar Kuswijanarko menjelaskan rencana penyesuaian tarif ini tentu akan diimbangi dengan kualitas pelayanan dan pengelolaan yang semakin baik.
"Trans Jabar Tol selaku pengelola ruas Ciawi-Sukabumi selalu berupaya untuk menjaga kualitas pelayanan dan kondisi jalan tol dengan melakukan pengecekan dan reparasi secara berkala pada jalanan atau fasilitas jalan tol yang perlu diperbaiki," ujar Anjar, dalam keterangannya, dikutip Sabtu (21/8/2021).
Anjar menambahkan dengan adanya penyesuaian tarif ini, pengerjaan ruas tol Ciawi - Sukabumi Seksi II (Cigombong - Cibadak) semakin lancar. Seksi II dengan panjang tol 11,9 km masih dalam proses penyelesaian konstruksi dan diperkirakan dapat beroperasi pada awal tahun 2022.
"Kami berharap adanya tarif baru ini juga dapat mempercepat proses pengerjaan ruas Cigombong - Cibadak. Kami sangat mengupayakan agar ruas Cigombong - Cibadak bisa selesai di awal tahun 2022," jelas Anjar.
Lanjut ke halaman berikutnya, langsung klik halaman 2