Harap-harap Cemas Pengusaha Soal PPKM yang Berakhir Senin

Harap-harap Cemas Pengusaha Soal PPKM yang Berakhir Senin

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Minggu, 22 Agu 2021 09:00 WIB
Petugas kepolisian memeriksa kendaraan di tempat penyekatan  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan JalanJenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (17/7/2021). Menurut  Menko PMK Muhadjir Effendy Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan diperpanjang hingga akhir Juli.   ANTARA FOTO/ Reno Esnir/nz
Foto: ANTARA/RENO ESNIR
Jakarta -

Pusat perbelanjaan merupakan salah satu sektor yang paling terdampak dari perpanjangan PPKM ini.

Pasalnya ketika PPKM tenant selain makanan dan farmasi dilarang untuk beroperasi. Hal ini menyebabkan tertekannya kinerja toko di masa pandemi.

Karena itu Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengharapkan jika pusat perbelanjaan bisa kembali beroperasional dan mendapatkan kelonggaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengungkapkan saat ini di beberapa wilayah ada yang belum diizinkan untuk buka seperti Yogyakarta, Bali dan wilayah luar pulau Jawa.

Dia mengungkapkan saat ini penutupan operasional telah berlangsung selama tujuh minggu yang sangat memberatkan bukan hanya bagi pusat perbelanjaan saja tapi juga bagi sektor usaha non formal skala mikro dan kecil yang berada di sekitar pusat perbelanjaan.

ADVERTISEMENT

"Seperti usaha tempat kos, warung, ojek, parkir dan lainnya yang tidak dapat mencari nafkah karena kehilangan pelanggannya yaitu para pekerja di Pusat Perbelanjaan yang tidak masuk kerja karena Pusat Perbelanjaannya masih ditutup," kata dia.

Karena itu dia mengharapkan pusat perbelanjaan berharap dapat diberikan pelonggaran untuk wilayah di luar pulau Jawa.

"Ya diharapkan dapat beroperasi paling tidak dengan kapasitas maksimal 50% dan restoran serta kafe dapat melayani makan di tempat (dine - in)," imbuhnya.

Sebelumnya pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali hingga tanggal 23 Agustus 2021. Kebijakan yang merupakan arahan Presiden Joko Widodo ini disampaikan oleh Koordinator PPKM Jawa-Bali, Menko Marves Luhut B. Pandjaitan di Jakarta, pada Hari Senin (16/8).

"Untuk itu, momentum yang sudah cukup baik ini, harus terus dijaga. Dari semua evaluasi yang dilakukan, atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021," ujar dia.

(kil/zlf)

Hide Ads