Batal Naik Kereta karena Tak Penuhi Syarat? Tenang, Duit Tiket Kembali 100%

Batal Naik Kereta karena Tak Penuhi Syarat? Tenang, Duit Tiket Kembali 100%

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 22 Agu 2021 14:30 WIB
KA Serayu
Foto: detik
Jakarta -

PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) memastikan calon penumpang yang gagal berangkat melakukan perjalanan KA Jarak Jauh karena tak penuhi persyaratan maka uang tiket akan dikembalikan 100%. Proses pembatalan tiket dapat dilakukan di loket stasiun atau Contact Center 121 di nomor 021-121 paling lambat H+7.

"Bagi pelanggan yang sudah melakukan transaksi tiket namun tidak dapat memenuhi persyaratan terkait protokol kesehatan maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis dikutip detikcom, Minggu (22/8/2021).

Eva menjelaskan sejak 29 Juli 2021 pihaknya menetapkan peraturan bagi pelanggan KA usia di bawah 12 tahun untuk sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan. Seiring diperpanjangnya PPKM Level 4 di Jawa-Bali sampai 23 Agustus, aturan itu masih berlaku sampai saat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk menjaga physical distancing, KAI juga hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh," tuturnya.

Selain itu, terdapat ketentuan perjalanan KA Jarak Jauh lainnya yang wajib diperhatikan calon penumpang:

ADVERTISEMENT

1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk mendukung program pemerintah, PT KAI Daop 1 Jakarta memberikan layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasarsenen yang melayani setiap hari pukul 08.00-12.00 WIB, dengan persyaratan dan kriteria peserta vaksin sebagai berikut:

1. Berusia 12 tahun ke atas
2. Belum pernah mendapatkan vaksin COVID-19
3. Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket Kereta Api Jarak Jauh yang berlaku
4. Memiliki KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin)
5. Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA
6. Calon Penumpang dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,5 derajat
7. Bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk di vaksin COVID-19.




(aid/zlf)

Hide Ads