Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan tahun ini penerimaan pajak tidak akan mencapai target atau shortfall. Realisasinya hanya Rp 1.142,5 triliun atau 92,9% dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 yang Rp 1.229,6 triliun.
Itu berarti kekurangan pajak tahun ini mencapai Rp 87,1 triliun, lebih dalam dari proyeksi Juli lalu yang diperkirakan shortfall Rp 53,3 triliun atau Rp 1.176,3 triliun dari target APBN. Hal itu dikarenakan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Penerimaan pajak akan lebih rendah dari target dengan adanya PPKM akibat varian Delta yang pengaruhnya muncul di semester II (atau) kuartal III (2021)," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (23/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penerimaan pajak tahun ini yang diproyeksikan 92,9% atau Rp 1.229,6 triliun memang masih tumbuh 6,6% secara tahunan (year on year/yoy), tapi masih tertekan dibanding semester I-2021.
"Juli-Agustus akan terpukul. Kita perkirakan menyebabkan penerimaan pajak terefleksi, tidak setinggi di semester I 2021," bebernya.
Sri Mulyani menjelaskan penerimaan pajak selama pandemi memang lebih banyak digunakan sebagai instrumen pemulihan, seperti pemberian insentif pajak secara keseluruhan.
"Kita tetap menggunakan pajak dan perpajakan sebagai instrumen pemulihan, belum secara full untuk collection, insentif kita berikan," ucap Ani.
Meski begitu, dia melihat ada beberapa sektor yang penerimaan pajaknya mulai pulih. Sektor tersebut di antaranya industri pengolahan, perdagangan, serta informasi dan komunikasi.
Penerimaan pajak di sektor informasi dan komunikasi bahkan sudah tumbuh 15,8% (yoy), pengolahan 5,7% (yoy), perdagangan 11,4% yoy. Sedangkan sektor konstruksi masih -16% (yoy), pertambangan -8,1% (yoy), dan sektor jasa keuangan -3,9% (yoy).
"Industri transportasi dan pergudangan -1,1%, namun mereka sangat volatile tergantung dari COVID-19 yang sekarang ini mungkin masih menyebabkan pertumbuhan dan pemulihan menjadi tertahan," pungkasnya.
(aid/zlf)