Setelah sebulan lebih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) guna menanggulangi pandemi virus Corona, Pemerintah mulai memberikan pelonggaran.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, sejumlah wilayah bakal mengalami penurunan level meski PPKM masih berlanjut hingga 30 Agustus 2021.
"Pemerintah memutuskan pada tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari evel 4 ke level 3," kata Jokowi dalam paparan media yang digelar virtual, Senin (23/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun Jakarta dan sejumlah kota lain di Pulau Jawa dan Bali mengalami penurunan level.
"Pulau Jawa dan Bali wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 agustus 2021," tegas dia.
Jokowi menegaskan, penurunan level itu mengacu pada kondisi penularan virus Corona di sejumlah lokasi yang sudah mengalami penurunan.
Dari data yang dimiliknya, kasus konfirmasi positif COVID-19 sudah turun 78% sejak puncak kasus pada 15 Juli 2021.
Angka kesembuhan juga disebut lebih tinggi dibandingkan penambahan kasus positif dalam beberapa minggu terakhir.
Meski demikian Jokowi berpesan, turunnya kasus COVID-19 harus tetap diwaspadai.
"Perbaikan situasi COVID-19 yang kita miliki saat ini tetap harus kita sikapi dengan hati-hati dengan penuh kewaspadaan," ujar Jokowi.
(dna/dna)