Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan tentang kebijakan selama PPKM level 4 di luar Jawa-Bali. Dalam pelaksanaan kegiatan selama PPKM Level 4 tersebut pemerintah tetap menerapkan gas dan rem secara seimbang.
Pertama, untuk tempat kerja atau perkantoran, WFO atau Work From Office 25% dengan protokol kesehatan ketat. Jika ditemukan terjadi klaster baru COVID-19, makan segera diambil tindakan tegas.
"Jika terjadi klaster ditutup selama 5 hari," ujar Airlangga, yang juga koordinator PPKM luar Jawa-Bali, Senin (23/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, kafe dan restoran/tempat makan lainnya kapasitas maksimal 25% atau dua orang per meja. Kegiatan operasionalnya juga dibatasi sampai pukul 20.00.
Ketiga, kapasitas mal/pusat perbelanjaan maksimal 50%, dengan pembatasan operasional hingga pukul 20.00
"dengan prokes (protokoler kesehatan) dan diatur Pemda," ujar Airlangga.
Keempat, taman atau tempat wisata kapasitas 25% dengan kapasitas dan prokes ketat. Fasilitas umum juga kapasitas 25% dengan prokes ketat.
Kelima, Kegiatan seni budaya olahraga 25% dari kapasitas maksimal. Keenam, resepsi kapasitas maksimal 30 orang.
"Ini diharapkan juga dibatasi terkait dengan hajatan," tutur Airlangga.
Ketujuh, industri orientasi ekspor beroperasi 100% beserta sektor penunjangnya dengan prokes ketat. Apabila terjadi klaster COVID baru akan ditutup 5 hari.
Lihat juga Video: Diperpanjang Lagi, Simak Aturan Berkendara Selama PPKM Level 3