Aturan Ngafe/Ngemal-Hajatan di Luar Jawa-Bali Selama PPKM Level 4

Aturan Ngafe/Ngemal-Hajatan di Luar Jawa-Bali Selama PPKM Level 4

Siti Fatimah - detikFinance
Senin, 23 Agu 2021 21:26 WIB
Airlangga Hartarto
Foto: Kemenko Perekonomian: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Jakarta -

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan tentang kebijakan selama PPKM level 4 di luar Jawa-Bali. Dalam pelaksanaan kegiatan selama PPKM Level 4 tersebut pemerintah tetap menerapkan gas dan rem secara seimbang.

Pertama, untuk tempat kerja atau perkantoran, WFO atau Work From Office 25% dengan protokol kesehatan ketat. Jika ditemukan terjadi klaster baru COVID-19, makan segera diambil tindakan tegas.

"Jika terjadi klaster ditutup selama 5 hari," ujar Airlangga, yang juga koordinator PPKM luar Jawa-Bali, Senin (23/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, kafe dan restoran/tempat makan lainnya kapasitas maksimal 25% atau dua orang per meja. Kegiatan operasionalnya juga dibatasi sampai pukul 20.00.

Ketiga, kapasitas mal/pusat perbelanjaan maksimal 50%, dengan pembatasan operasional hingga pukul 20.00

ADVERTISEMENT

"dengan prokes (protokoler kesehatan) dan diatur Pemda," ujar Airlangga.

Keempat, taman atau tempat wisata kapasitas 25% dengan kapasitas dan prokes ketat. Fasilitas umum juga kapasitas 25% dengan prokes ketat.

Kelima, Kegiatan seni budaya olahraga 25% dari kapasitas maksimal. Keenam, resepsi kapasitas maksimal 30 orang.

"Ini diharapkan juga dibatasi terkait dengan hajatan," tutur Airlangga.

Ketujuh, industri orientasi ekspor beroperasi 100% beserta sektor penunjangnya dengan prokes ketat. Apabila terjadi klaster COVID baru akan ditutup 5 hari.

Lihat juga Video: Diperpanjang Lagi, Simak Aturan Berkendara Selama PPKM Level 3

[Gambas:Video 20detik]



(hns/hns)

Hide Ads