Pengusaha Tanya Bisakah Tes PCR Disubsidi, Ini Jawaban Pemerintah

Pengusaha Tanya Bisakah Tes PCR Disubsidi, Ini Jawaban Pemerintah

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 24 Agu 2021 13:42 WIB
Meski Presiden Jokowi telah menurunkan harga tes PCR namun fakta di lapangan harga tersebut belum sesuai dengan instruksi.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Pengusaha bertanya kepada pemerintah mengenai kemungkinan biaya tes PCR disubsidi oleh pemerintah. Tujuannya untuk meringankan beban masyarakat yang harus melakukan tes COVID-19 tersebut.

Pertanyaan tersebut dilontarkan oleh Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani dalam Rakerkonas Apindo secara virtual. Pertanyaan itu diajukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Kunta Wibawa Dasa Nugraha.

"Apakah PCR bisa diberikan subsidi? Nah ini penting Pak, apakah PCR bisa diberikan subsidi oleh pemerintah untuk meringankan beban rakyat?" ujar Shinta di acara Rakernas Apindo Selasa (24/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menjawab pertanyaan tersebut, Kunta menjelaskan jika tes PCR disubsidi maka masyarakat malah akan berbondong-bondong bepergian. Diketahui, salah satu syarat melakukan perjalanan ke luar daerah harus menyertakan surat hasil negatif tes PCR.

"Untuk subsidi kalau itu untuk perjalanan dan lain-lain ya memang kita tidak subsidi. Kalau semua disubsidi nanti orang malah jalan-jalan semua," katanya.

ADVERTISEMENT

Terlepas dari itu, dia menekankan bahwa pemerintah menggratiskan tes PCR untuk keperluan testing dan tracing, yang mana biayanya ditanggung negara.

"Kalau yang untuk testing, tracing itu gratis mereka. Testing tracing itu artinya apa? kalau saya sakit, saya positif, 15 orang di sekitar saya kita tes itu gratis. Kemudian yang 15 orang kita tes ada yang positif di tes lagi kan 15 orang di situ, Itu gratis semua. Itu pemerintah bayarin. Tapi kalau itu ada perjalanan mau ke mana ya masa saya subsidi," tambahnya.

Dapat diketahui bahwa Kemenkes menurunkan batasan tertinggi tes PCR untuk Jawa-Bali menjadi Rp 495 ribu. Nominal tersebut jauh di bawah batasan tertinggi sebelumnya yang mencapai Rp 900 ribu.

"Jadi perlu saya jelaskan dulu lebih awal, bahwa real time PCR yang kita keluarkan berdasarkan surat edaran tahun 2020 itu, itu adalah batasan tertingginya adalah Rp 900 ribu. Kemudian sekarang kita keluarkan satu surat keputusan yang baru bahwa batasan di Pulau Jawa itu Rp 495 ribu," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021) lalu.

(toy/zlf)

Hide Ads