Takut Bangkrut, Peternak Unggas Minta Perlindungan Jokowi

Takut Bangkrut, Peternak Unggas Minta Perlindungan Jokowi

Tim Detikcom - detikFinance
Selasa, 24 Agu 2021 12:33 WIB
Peternak ayam
Foto: Yudistira Imandiar/detikcom
Jakarta -

Usaha peternakan unggas terpukul karena pandemi. Sejumlah organisasi peternak unggas mandiri meminta perlindungan pemerintah agar terhindar dari kebangkrutan.

Sekjen Perhimpunan Peternak Unggas Nusantara (PPUN), Kadma Wijaya meminta Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan aturan berupa Peraturan Presiden (Perpres) Perlindungan Peternak Mandiri agar mereka bisa terhindar dari kebangkrutan. Menurutnya hal itu mendesak karena kondisi para peternak mandiri terus mengalami kerugian setiap tahunnya. Ia mencatat kerugian kerap dialami para peternak unggas mandiri sejak tahun 2019 lalu, dan setiap tahunnya terus terjadi. Ia menyebut populasi peternak unggas mandiri semakin berkurang hingga menyisakan 20 persen dari populasi yang ada.

"Mereka terjerat utang yang sangat besar hingga mengalami kebangkrutan. Banyak aset mereka disita, rumah disita kendaraan disita dan lain sebagainya," ujar Kadma dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kadma melanjutkan di sisi lain para perusahaan Integrator malah mendulang untung yang sangat besar dari bisnis unggas hingga triliunan rupiah. Ia berharap adanya transparansi dari pemerintah dalam menghitung kebutuhan bibit secara Nasional dan harus melibatkan para peternak. Karena selama ini peternak tidak dilibatkan dengan alasan beragam kepentingan. Selain itu, terdapat kelemahan pengawasan dan eksekusi.

"Terjadinya pelanggaran yang dilakukan Integrator itu tidak pernah ada sanksi. Sehingga dianggap biasa saja, jadi saya berharap jika pemerintah membuat aturan tolong ditaati," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kadma menyebut dalam UU No.18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terdapat beberapa pasal yang menyebut tentang perlunya Perpres Perlindungan Peternak, misalnya pada Pasal 33 pada UU tersebut sangat jelas mengharuskan adanya Perpres. Namun hingga saat ini belum ada.

"Itulah makanya sampai sekarang kami terus bergerak, kami terus bergerak bersama dengan para peternak lain dengan harapan Bapak Presiden mau mendengar kami, melihat kondisi kami dan berempati kepada kami", ujar Kadma.

Senada dengan Kadma, Sekjen Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar) Jawa Timur M. Fathoni Mahmudi mengatakan Perpres perlindungan peternak umkm sangat perlu sekali, karena Permentan sudah tidak ampuh dan sangat disepelekan Investor PMA dan pabrikan Integrator.

"Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang isinya sebetulnya lengkap, tetapi secara implementasi jauh panggang dari api. Karena secara substantif sanksinya hanya bersifat administratif bagi pelanggar (pabrikan integrator), sehingga mereka semakin semena-mena, mengumbar keserakahan yang berakibat matinya usaha peternak rakyat mandiri skala UMKM," tegas Fathoni.

Ia menambahkan, akses terhadap DOC dan pakan juga semakin sulit. Kalau pun ada harganya sangat mahal sehingga membuat peternak rakyat mandiri skala UMKM rentan terhadap tingginya HPP.

"Sementara jaminan harga LB juga tidak muncul sekalipun sudah diterbitkannya harga acuan penjualan (Permendag No.7/2020)," imbuhnya.

Fathoni pun meminta agar Pemerintah mengembalikan budidaya dan pasar becek pada peternak rakyat mandiri skala UMKM. Adanya jaminan peternak mandiri UMKM dapat akses pada sarana produksi peternakan seperti DOC dan pakan dalam jumlah dan harga yg wajar. Adanya perlindungan dari praktek persaingan yang tidak sehat yang dapat mengganggu eksistensi peternak rakyat mandiri skala UMKM.

Sebab, hal tersebut belum terjamin baik di UU No.18/2007 maupun Permentan No.32/2017, dan bahkan Permendag No.7/2020.

"Untuk itulah perlu diterbitkannya Perpres Perlindungan Peternak Rakyat Mandiri skala UMKM sebagai solusi atas carut marutnya Tata kelola dan Tata Niaga perunggasan Nasional tersebut," tuturnya.




(zlf/zlf)

Hide Ads