Bikin NPWP Online Bisa Sambil Tiduran, Begini Syarat dan Caranya

Bikin NPWP Online Bisa Sambil Tiduran, Begini Syarat dan Caranya

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 24 Agu 2021 14:49 WIB
Caucasian girl working on computer laptop


***These are our own 3D generic designs. They do not infringe on any copyrighted designs.***
Bikin NPWP Online Bisa Sambil Tiduran, Begini Syarat dan Caranya
Jakarta -

Kini mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pajak. Sekarang kamu bisa bikin NPWP online di https://ereg.pajak.go.id. Dengan cara online, makan bikin NPWP bisa dari mana saja, bahkan sambil tiduran.

Dengan daftar NPWP online kamu bisa mendapatkan rangkaian nomor seri secara sederhana, murah, dan cepat.

Perlu diketahui, NPWP adalah identitas yang harus dimiliki tiap orang, untuk menyelesaikan kewajiban membayar pajak pada negara. NPWP itu berupa rangkaian nomor seri yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada wajib pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini syarat dan cara bikin NPWP online.

Syarat mendapatkan NPWP online

1. Untuk pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
-Fotokopi KTP bagi WNI
-Fotokopi paspor dan fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA

ADVERTISEMENT

2. Untuk pribadi yang menjalankan usaha, pekerjaan bebas, atau pengusaha tertentu
-Fotokopi KTP bagi WNI
-Fotokopi paspor dan KITAS atau KITAP bagi WNA

3. Untuk pribadi berstatus wanita kawin dan dikenai pajak terpisah dari suaminya
-Kartu identitas (KTP) bagi WNI
-Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
-Fotokopi kartu NPWP suami
-Fotokopi kartu keluarga
-Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suami.

Cara bikin NPWP online

1. Membuat akun di https://ereg.pajak.go.id
2. Lengkapi semua dokumen yang diperlukan
3. Kirim dokumen syarat cara daftar NPWP online
4. Jika disetujui, NPWP akan dikirimkan ke alamat wajib pajak

Demikian syarat dan cara bikin NPWP online. Sebagai informasi, wajib pajak bisa memilih status Pusat bagi yang berstatus lajang. Sedangkan untuk wajib pajak yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP, maka bisa memilih status Cabang.

(fdl/fdl)

Hide Ads