Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa masih ditemukan pengusaha yang memotong gaji karyawannya secara sepihak, alias tanpa kesepakatan kedua belah pihak. Pemotongan gaji adalah imbas hantaman pandemi COVID-19.
"Masih banyak juga ada perusahaan yang main sepihak," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (24/8/2021).
Kemnaker pun selalu menekankan agar penyesuaian gaji dilakukan atas dasar kesepakatan bersama, yang dilakukan melalui dialog antara pengusaha dan pekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita memang benar-benar tidak boleh ada penyesuaian upah itu secara sepihak, semuanya harus dibicarakan secara bipartit. Kondisi sulit perusahaan harus diketahui oleh pekerja dengan secara terbuka menyampaikan kondisi keuangan perusahaan," tuturnya.
Ida juga menegaskan bahwa pengusaha harus tetap membayar upah sebagaimana yang biasa diterima pekerja sekalipun karyawan sedang dirumahkan. Jika pengusaha kesulitan keuangan dan ingin memotong gaji pekerja ada cara-cara yang harus tempuh.
"Boleh dilakukan penyesuaian tapi harus berdasarkan kesepakatan tertulis, nggak bisa secara lisan, ini sebagai pegangan bagi kedua belah pihak. Disampaikan secara tertulis dan disampaikan kepada dinas ketenagakerjaan," jelasnya.
"Tidak bisa dengan lisan 'saya tidak bisa menggaji atau memberikan upah karena begini begini begini' disampaikan secara lisan, tidak bisa begitu, harus disampaikan secara tertulis dan sekali lagi prosesnya adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak," tambah Ida.
Simak juga Video: Anggota DPRD Cianjur Ngamuk Saat Sidak Perusahaan soal PHK Sepihak