Pantau! Pemerintah Mulai Racik Upah Minimum Tahun Depan

Pantau! Pemerintah Mulai Racik Upah Minimum Tahun Depan

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 25 Agu 2021 15:39 WIB
Ilustrasi THR
Foto: shutterstock
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai mengkaji penyusunan upah minimum buruh tahun 2022. Kajian dilakukan bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) melalui Forum Koordinasi Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2022

Setelah diberlakukannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyebut kebijakan pengupahan menjadi program strategis nasional.

"Upah minimum merupakan salah satu kebijakan pengupahan sebagai bentuk intervensi negara melalui pemerintah untuk memberikan perlindungan yang konkret kepada para pekerja dalam hal ini hak dasarnya, yaitu upah atau gaji," katanya dikutip detikcom dari keterangan tertulis, Rabu (25/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Putri, pengupahan, baik dari aspek peraturan/kebijakan maupun penerapannya merupakan salah satu faktor penentu dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

Oleh karena itu, pengembangan bidang pengupahan tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi juga harus dilakukan bersama pengusaha dan serikat pekerja/buruh.

ADVERTISEMENT

"Hal itu agar pengembangan dan penerapan sistem pengupahan yang adil dan berdaya saing yang sesuai dengan kondisi dunia kerja dan industri di Indonesia dapat tercapai," jelas dia.

Dia mengingatkan, penetapan upah minimum harus berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

"Bu Menteri Ketenagakerjaan juga berpesan agar upah minimum yang nantinya ditetapkan itu berlaku adil, baik bagi pengusaha maupun pekerja," papar Putri.

Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), Haiyani Rumondang menjelaskan bahwa forum koordinasi ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan dalam menyikapi dan mengantisipasi berbagai tantangan pengupahan di lapangan.

Menurutnya, kerja cerdas dan sinergi antar lembaga menjadi salah satu kunci utama dalam merespons dinamika pengupahan yang terjadi.

"Persiapan penetapan UM Tahun 2022 ini diarahkan untuk memberikan fondasi yang kokoh dan penguatan sinergi melalui konsolidasi pengupahan sebagai momentum untuk perbaikan, perubahan, dan reformasi pengupahan," ujar Haiyani.

Forum koordinasi yang diselenggarakan pada 24-25 Agustus, diikuti oleh Kadisnaker yang membidangi ketenagakerjaan seluruh Indonesia dan Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) secara luring dan daring.

(toy/zlf)

Hide Ads