Satgas COVID-19 mensyaratkan seluruh peserta seleksi SKD CPNS 2021 sudah mendapatkan vaksinasi tahap satu khusus di wilayah Jawa, Madura dan Bali. Lalu bagaimana jika peserta belum mendapatkan vaksin atau tidak bisa disuntik vaksin karena memiliki komorbid dan ibu hamil?
Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen mengatakan, Badan Kepagawaian Nasional (BKN) memberikan keringanan bagi peserta yang tidak dapat menerima vaksinasi. Peserta tersebut yaitu ibu hamil, ibu menyusui, memiliki komorbid dan penyintas COVID-19.
"Namun kami menyadari betul tidak semua orang kemudian bisa divaksin. Kalau ada orang tidak bisa divaksin misalnya ibu hamil atau menyusui, penyintas Covid yang waktunya belum 3 bulan dan kemudian orang yang komorbid yang kemudian mereka tidak bisa divaksin maka kami pemerintah memberikan pengecualian," ujar Suharmen dalam konferensi pers virtual, Rabu (25/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai pengganti, mereka yang tidak bisa divaksin diwajibkan melampirkan dokumen keterangan dari dokter untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan tidak bisa menerima vaksin.
"Wajib membawa surat dokter yang menyatakan bahwa peserta tersebut tidak bisa divaksin, jadi mereka bisa tetap diberikan kesempatan tapi ya harus membawa keterangan dokter yang menyatakan mereka tidak bisa divaksin karena beberapa alasan," ujarnya.
Sementara itu, bagi peserta yang belum menerima vaksin karena terkendala stok vaksin di daerahnya, dia mengatakan, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pemerintah. Akan tetapi, dapat dipastikan masih bisa mengikuti ujian dengan dua keputusan yang perlu difinalisasi.
"Kami sedang koordinasi dengan BNPB apakah bisa tetap izinkan ikut seleksi atau tidak. Mudah-mudahan rekomendasi dari BNPB karena bukan kesalahan peserta, ada 2 kemungkinan. Pertama, diizinkan karena persediaan vaksinnya nggak ada atau kedua dijadwalkan ulang dan di drop vaksin ke daerah itu," katanya.
Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN, Mohammad Ridwan menambahkan, surat keterangan dokter yang dimaksud bagi peserta yang tidak boleh menerima vaksin (ibu hamil, ibu menyusui, dan komorbid) harus bersumber dari dokter yang bekerja di bawah naungan pemerintah misalnya seperti rumah sakit milik negara atau puskesmas.
"Surat dokter yang dimaksud haruslah surat dokter pemerintah sebagaimana amanat peraturan perundangan, haruslah dokter pemerintah bukan dokter swasta. Di Puskesmas juga sudah ada," ujar Ridwan.