Pasal-pasal Krusial UU Tenaga Kerja Akan Dibahas Tripartit

Pasal-pasal Krusial UU Tenaga Kerja Akan Dibahas Tripartit

- detikFinance
Senin, 03 Apr 2006 17:29 WIB
Jakarta - Revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mendapat resistensi dari kaum buruh. Ada pasal-pasal yang dianggap tidak adil. Pertemuan tripartit pun akan digelar pada pertengahan April untuk mencari titik temu pasal-pasal krusial itu.Pertemuan Tripartit itu akan dihadiri wakil dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja dan pemerintah.Menakertrans Erman Suparno mengatakan, setidaknya ada 9-10 pasal dalam revisi UU Ketenagakerjaan yang akan dicari titik temunya. Jika dari hasil pertemuan tripartit itu tercapai kesepakatan, maka selanjutnya pemerintah akan menyerahkan draf finalnya ke DPR.Berkaitan dengan rencana mogok massal buruh menentang revisi UU Ketenagakerjaan, Erman yang semula jiper kini bersikap nyantai. Ia mengaku mempersilakan buruh menggelar demo massal itu, namun yang penting tidak merugikan semua pihak."Kalau soal demo massal di era demokrasi ya silakan saja, monggo saja. Hanya imbauan kita, demo massal itu soal apa? Karena revisi UU itu belum satu usulan resmi dari pemerintah ke dewan. Substansinya masih harus digodok," kata Erman di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (3/4/2006). (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads