Direktor Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus melakukan penindakan terhadap kegiatan-kegiatan ilegal. Hingga Juli 2021, Bea Cukai telah melakukan penindakan sebanyak 14.038 penindakan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, mayoritas sebanyak 41,20% barang penindakan berasal dari rokok.
"Bea Cukai tidak hanya melihat dari cukai, kemudian bea masuk, bea keluar, banyak kegiatan-kegiatan ilegal yang menjadi perhatian. Terutama di bidang rokok, rokok ilegal, semakin tinggi tarifnya, semakin banyak insentif untuk para pelaku melakukan produksi rokok ilegal, 41% dari total kita melakukan penindakan adalah di bidang rokok ilegal," terangnya dalan konferensi pers APBN KITA, Rabu (25/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Mulyani menjelaskan, penindakan yang dilakukan Bea Cukai terus mengalami kenaikan. Dari tahun 2018 sebanyak 18.204 menjadi 21.964 di tahun 2020.
"Dari total jumlah penindakan terlihat semakin meningkat sejak 2018 tadinya 18.204, tahun 2018 sebetulnya selalu naik. Tahun 2019 hingga 2020 bahkan di tengah COVID kita melakukan penindakan di atas 21 ribu, bahkan mencapai 21.964," terangnya.
Khusus di bulan Juli yakni dengan 14.038 penindakan, Sri Mulyani bilang, nilai yang diselamatkan mencapai Rp 12,51 triliun.
"Nilai yang diselamatkan dalam penindakan ini juga mengalami kenaikan, tahun 2021 bahkan mencapai Rp 12,517 triliun," katanya.
(acd/dna)