Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terus melakukan penindakan terhadap kegiatan ilegal. Selama masa pandemi COVID-19 ini disebut terjadi lonjakan penindakan barang ilegal.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan hingga Juli 2021 pihaknya telah melakukan sebanyak 14.038 penindakan. Nilai yang berhasil diselamatkan dari penyelundupan tersebut adalah Rp 12,5 triliun.
"2018 jumlah penindakan yang berhasil kita lakukan 18.000, 2019 21.000 dan 2020 jadi 21.900 hampir 22.000 tindakan yang kita lakukan untuk kegiatan barang-barang ilegal dan Juli 2021 sudah 14.000 langkah penindakan yang kita lakukan. Jadi hampir 50% dari posisi 2020," katanya dalam media briefing virtual 'Operasi di Bidang Pengawasan Cukai', Kamis (26/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"2018 dengan 18.000 itu nilainya Rp 11 triliun, 2019 dia mencapai Rp 5,6 triliun dan 2020 Rp 6,3 triliun. Di 2021 terjadi lonjakan nilainya bisa mencapai Rp 12,5 triliun, naik dua kali lipat dibanding 2020 walaupun baru Juli," tuturnya.
Berdasarkan catatannya, penindakan barang ilegal yang paling banyak berasal dari rokok 41%, minuman keras (miras) 7%, narkoba 7%, kendaraan 6%, sampai tekstil hingga obat-obatan juga jadi daftar barang ilegal.
"Intensitasnya di masa pandemi ini bukan menurun, malah ada tendensi meningkat," imbuhnya.
Untuk itu, pihaknya akan terus melanjutkan operasi gempur khususnya rokok ilegal. Edukasi kepada pelaku bea dan cukai serta kerja sama dengan aparat penegak hukum akan terus diperkuat. Jika barang masuk secara legal tentunya ini akan bisa membantu meningkatkan penerimaan dari cukai.
"Ini bukan hanya domestik tapi juga dari luar negeri dalam bentuk selundupan. Inilah yang kemudian kita mengedukasi, mendidik dan kita menyampaikan bahwa legal itu mudah, legal itu cepat dan akuntabel," tandasnya.
(aid/zlf)