Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 71.931 pekerja gagal menerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) Rp 1 juta tahap III.
"Yang tidak lolos 71.931," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi melalui pesan singkat kepada detikcom, Jumat (27/8/2021).
Pada tahap III, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data 1,5 juta calon penerima subsidi gaji atau BSU kepada Kemnaker. Setelah dicek kembali oleh Kemnaker, hanya 1.428.069 pekerja yang lolos. Sisanya dieliminasi karena telah terdaftar dalam program pemerintah yang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah memverifikasi data yang disampaikan oleh BPJS dan setelah kita check dan padankan dengan penerima program pemerintah lainnya calon penerimanya 1.428.069 orang," tambahnya.
Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan data calon penerima BSU kepada Kemnaker pada Jumat, (19/8) lalu. Pada penyaluran subsidi gaji atau BSU tahap III ini data yang diserahkan adalah data pekerja yang belum memiliki rekening bank Himbara (bank BUMN).
Subsidi gaji tahun 2021 disalurkan melalui bank Himbara sesuai Permenaker 16 Tahun 2021. BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker akan memfasilitasi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara untuk membuka akun rekening bank secara kolektif.
BPJS Ketenagakerjaan meminta kerja sama dan peran aktif perusahaan untuk membantu mengumpulkan secara kolektif data pekerja yang dibutuhkan, sebagai syarat pembukaan rekening.
Berikut ini data mandatory yang dibutuhkan untuk pembukaan rekening secara kolektif:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap
3. Tempat dan Tanggal Lahir
4. Alamat
5. Nama Ibu Kandung
6. Nomor Telepon Selular yang masih aktif
7. Alamat Email
Itulah data mandatory yang dibutuhkan untuk pembukaan rekening secara kolektif penerima subsidi gaji tahap III.