Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi melihat kecurangan di e-commerce. Baru-baru ini dia telah memblokir 2.400 toko online yang obat-obatan tanpa resep dokter atau tanpa izin BPOM.
Ternyata, tindakan tegas dalam memberantas kecurangan di dalam e-commerce tidak hanya itu. Sebelumnya, Lutfi menemukan kecurangan di e-commerce paling banyak adalah predatory pricing.
Dengan ditemukannya praktik kecurangan itu, Lutfi berjanji bakal membereskan permasalahan itu dengan segera. Agar tercipta tata niaga yang tertib di e-commerce dalam negeri, dengan kata lain agar tak ada lagi sesama pedagang yang dirugikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Predatory Pricing sendiri bentuk strategi pelaku usaha dalam menjual produk dengan harga yang sangat rendah. Tujuannya untuk menyingkirkan pelaku usaha lain dari pasar dan juga mencegah pelaku usaha yang berpotensi menjadi pesaing untuk masuk ke dalam pasar yang sama.
"Indikasi sudah ada. Kami sedang mempelajari. Orang menjual-membeli harus mengikuti aturan. Kemendag menjadi wasit, regulator. Kami akan menjamin pasar ini adil," ujar Lutfi dalam Konferensi Pers Rapat Kerja Kemendag 2021, Kamis (4/3/2021).
Mengapa predatory pricing mesti ditindak tegas, karena menurunnya tak hanya merugikan pedagang, konsumen juga kelak bisa kena imbasnya. Sebab, harga murah yang ditawarkan oleh pelaku predatory pricing tadi hanya bersifat sementara.
Berlanjut ke halaman berikutnya.