Awas! Mendag Bakal Sikat Pedagang Online Kalau Lakukan Hal Ini

Awas! Mendag Bakal Sikat Pedagang Online Kalau Lakukan Hal Ini

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 27 Agu 2021 16:22 WIB
M Lutfi
Mendag M Lutfi/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi melihat kecurangan di e-commerce. Baru-baru ini dia telah memblokir 2.400 toko online yang obat-obatan tanpa resep dokter atau tanpa izin BPOM.

Ternyata, tindakan tegas dalam memberantas kecurangan di dalam e-commerce tidak hanya itu. Sebelumnya, Lutfi menemukan kecurangan di e-commerce paling banyak adalah predatory pricing.

Dengan ditemukannya praktik kecurangan itu, Lutfi berjanji bakal membereskan permasalahan itu dengan segera. Agar tercipta tata niaga yang tertib di e-commerce dalam negeri, dengan kata lain agar tak ada lagi sesama pedagang yang dirugikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Predatory Pricing sendiri bentuk strategi pelaku usaha dalam menjual produk dengan harga yang sangat rendah. Tujuannya untuk menyingkirkan pelaku usaha lain dari pasar dan juga mencegah pelaku usaha yang berpotensi menjadi pesaing untuk masuk ke dalam pasar yang sama.

"Indikasi sudah ada. Kami sedang mempelajari. Orang menjual-membeli harus mengikuti aturan. Kemendag menjadi wasit, regulator. Kami akan menjamin pasar ini adil," ujar Lutfi dalam Konferensi Pers Rapat Kerja Kemendag 2021, Kamis (4/3/2021).

ADVERTISEMENT

Mengapa predatory pricing mesti ditindak tegas, karena menurunnya tak hanya merugikan pedagang, konsumen juga kelak bisa kena imbasnya. Sebab, harga murah yang ditawarkan oleh pelaku predatory pricing tadi hanya bersifat sementara.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Nantinya, bila pelaku predatory pricing berhasil menyingkirkan pesaingnya, biasanya harga akan kembali dinaikkan karena tak ada lagi kompetisi.

Lutfi mengungkap, praktik itu jelas bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang mengharuskan adanya tertib niaga. Sayangnya, UU itu belum mengatur secara terperinci terkait ketentuan soal persaingan dan tertib niaga dalam perdagangan sistem elektronik.

Beleid lain yakni Peraturan Menteri Perdagangan No. 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik juga belum secara spesifik mengatur hal tersebut.

Salah satu pasal yang mengatur soal harga di e-commerce hanya ada di Pasal 24, namun itu berkaitan dengan potongan harga dalam rangka promosi produk.

Lutfi pun menegaskan akan mengeluarkan aturan baru terkait tata tertib niaga tersebut yang berasaskan kesetaraan dan keadilan alias fair trade baik di e-commerce maupun perdagangan tradisional.

"Kami mulai dulu, aturan kami jelaskan dan hasilnya nanti akan kita lihat pasar yang akan memberikan kebaikan kepada industri dan pasar nasional. Dengan aturan yang akan kami keluarkan, ingin kami pastikan tidak terjadi kecurangan dan ujungnya bermanfaat bagi industri dan pasar konsumen nasional," kata dia.


Hide Ads