Awas! Mendag Bakal Sikat Pedagang Online Kalau Lakukan Hal Ini

Awas! Mendag Bakal Sikat Pedagang Online Kalau Lakukan Hal Ini

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 27 Agu 2021 16:22 WIB
M Lutfi
Mendag M Lutfi/Foto: Ari Saputra

Nantinya, bila pelaku predatory pricing berhasil menyingkirkan pesaingnya, biasanya harga akan kembali dinaikkan karena tak ada lagi kompetisi.

Lutfi mengungkap, praktik itu jelas bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang mengharuskan adanya tertib niaga. Sayangnya, UU itu belum mengatur secara terperinci terkait ketentuan soal persaingan dan tertib niaga dalam perdagangan sistem elektronik.

Beleid lain yakni Peraturan Menteri Perdagangan No. 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik juga belum secara spesifik mengatur hal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu pasal yang mengatur soal harga di e-commerce hanya ada di Pasal 24, namun itu berkaitan dengan potongan harga dalam rangka promosi produk.

Lutfi pun menegaskan akan mengeluarkan aturan baru terkait tata tertib niaga tersebut yang berasaskan kesetaraan dan keadilan alias fair trade baik di e-commerce maupun perdagangan tradisional.

ADVERTISEMENT

"Kami mulai dulu, aturan kami jelaskan dan hasilnya nanti akan kita lihat pasar yang akan memberikan kebaikan kepada industri dan pasar nasional. Dengan aturan yang akan kami keluarkan, ingin kami pastikan tidak terjadi kecurangan dan ujungnya bermanfaat bagi industri dan pasar konsumen nasional," kata dia.


(ara/ara)

Hide Ads