Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memperingatkan kepada para obligor maupun debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) agar kooperatif ketika dipanggil oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Satgas BLBI sendiri memiliki prosedur pemanggilan berlapis. Pemanggilan pertama dan kedua dilakukan secara personal. Ketika hingga panggilan kedua masih mangkir maka dilakukan pemanggilan dengan cara diumumkan ke publik melalui media massa.
"Upaya pendekatan-pendekatan kalau secara hukum sudah dipanggil secara baik-baik sampai 3 kali tidak datang, ya kita lakukan upaya-upaya lain," ucapnya dalam konferensi pers penyitaan aset BLBI di Perumahan Lippo Karawaci, Kel. Kelapa Dua, Tangerang, Jumat (27/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud pun menjelaskan ada beberapa upaya lain yang bisa dilakukan jika para obligor maupun debitur BLBI itu mangkir. Misalnya upaya gijzeling atau penyitaan. "Bahkan kalau dalam hukum perdata itu bisa juga dengan gijzeling kalau terpaksa dilakukan itu," ucapnya.
Tak hanya itu, dalam prosesnya juga bisa dianggap melakukan wanprestasi. Jika itu terjadi maka artinya sudah ada tindak melanggar hukum.
"Bisa juga dianggap wanprestasi, sampai titik tertentu ditentukan satgas. Kalau sudah wanprestasi artinya sudah melanggar hukumlah," terangnya.
Sementara Ketua Satgas Pelaksana BLBI yang juga merupakan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban menambahkan, pihaknya saat ini masih terus melakukan pemanggilan yang dilakukan melalui tim-tim yang telah dibentuk.
"Pemanggilan terus dilakukan dan pada dasarnya kami di satgas membentuk beberapa tim. Masing-masing tim mereka memegang atau mengendalikan beberapa obligor dan debitur. Ada yang baru mulai dipanggil, ada yang sudah dipanggil dan dalam pembicaraan beberapa orang yang menjanjikan untuk mengajukan proposal," ucapnya.