Kepada detikcom, Bambang sempat mengatakan posisinya saat ini tidak melanggar aturan apapun asal berpatokan pada batas yang ditentukan Otoritas Jasa Keuangan.
"Tetap merangkap, dengan berpatokan pada batas yang ditentukan OJK," ungkap Bambang kepada detikcom, Kamis (17/6) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan dalam aturan OJK rangkap jabatan komisaris sah-sah saja asal semua perusahaannya merupakan perusahaan terbuka dan tidak memiliki bidang yang sama.
"Boleh (merangkap komisaris) sejauh sesuai aturan OJK untuk perusahaan Tbk, dan tidak di bidang yang sama," papar Bambang.
Dari penelusuran detikcom, aturan yang dimaksudkan Bambang adalah POJK no 33 tahun 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Dalam pasal 24, disebutkan bahwa anggota dewan komisaris dapat merangkap jabatan sebagai anggota direksi paling banyak pada dua emiten atau perusahaan publik lain. Ataupun menjadi anggota dewan komisaris paling banyak pada 2 emiten atau perusahaan publik lain.
Nah, aturan berbeda pada perusahaan BUMN, apabila ada komisaris BUMN yang merangkap sebagai komisaris di perusahaan pelat merah lainnya hal itu tidak diperbolehkan.
Semua diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020 tentang Persyaratan dan tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewa Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
(fdl/fdl)