Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan menyoroti pemangkasan tunjangan kinerja (tukin) dalam komponen Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2021. Pasalnya, kata dia, tidak semua golongan PNS mendapatkan penghasilan yang sama. Banyak PNS golongan rendah yang mendapatkan gaji sebesar Rp 1,5 juta jauh di bawah UMR.
"Jika pemerintah mengklaim dengan peniadaan tunjangan kinerja ini negara mampu merelokasi anggaran sebesar Rp 12,3 triliun, maka coba bandingkan dengan dana infrastruktur dalam APBN 2021 sebesar Rp 417,4 triliun," ujar Syarief dalam keterangannya, Sabtu (28/8/2021).
Dia menuturkan seharusnya pemerintah perlu mengevaluasi kinerja fiskalnya. Pasalnya, pada tahun 2020 ada sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) sebesar Rp 245,6 triliun. Ini menunjukkan bahwa antara kebutuhan utang dengan defisit anggaran tidak sebanding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal utang ini, kata dia, punya konsekuensi terhadap bunga, sehingga pemerintah menanggung beban fiskal yang lebih tinggi di masa depan. Oleh karenanya, opsi peniadaan tunjangan kinerja bagi PNS golongan rendah menjadi kurang relevan.
"Saya berpandangan pemerintah perlu melakukan klasterisasi peniadaan tunjangan kinerja berdasarkan golongan. Untuk PNS golongan rendah yang mendapatkan tunjangan terkecil harusnya tetap diberikan. Opsi peniadaan tunjangan ini sebaiknya dibatasi pada PNS golongan tinggi yang relatif mendapatkan penghasilan yang cukup. Pemerintah dapat melakukan relokasi fiskal terhadap berbagai proyek pembangunan yang dapat ditunda," ungkapnya.
Lebih lanjut, Politisi Senior Partai Demokrat ini menyarankan pemerintah untuk melakukan relokasi program infrastruktur dan penentuan skala prioritas pembangunan. Terutama untuk berbagai proyek infrastruktur yang banyak menelan anggaran negara sebaiknya ditunda.
Dia menilai pada situasi pandemi yang mencekik perekonomian rakyat, pemerintah harus mengupayakan insentif fiskal bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah, termasuk bagi PNS golongan rendah. Ini penting untuk menjaga daya beli dan menjaga momentum pertumbuhan.
"Di masa pandemi, salah satu tugas terberat pemerintah adalah memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga. Bagi masyarakat berpendapatan rendah, rendahnya daya beli akan berdampak langsung terhadap kualitas hidupnya. Karena itu, pemotongan tunjangan bagi PNS golongan rendah tentu bukanlah kebijakan yang tepat. Jika pemerintah memaksakan kebijakan ini, tentu korbannya adalah keluarga PNS golongan rendah yang jumlahnya sangat banyak di Indonesia," pungkasnya.
(akd/ega)