109 Bank Laporkan Kasus Money Laundering
Selasa, 04 Apr 2006 13:36 WIB
Jakarta - Perbankan masih menjadi lembaga terbesar yang menemukan dugaan kasus pencucian uang (money laundering) di Indonesia sampai akhir triwulan I-2006. Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) sampai 31 Maret 2006, menerima sebanyak 4.074 laporan dan 416 kasus yang telah disampaikan ke penegak hukum.4.074 Laporan itu disampaikan 109 bank dengan jumlah transaksi (laporan) keuangan yang mencurigakan 3.983 transaki.Sedangkan pelapor non bank sebanyak 32 perusahaan dengan total transaksi atau laporan sebanyak 91 transaksi. Laporan dari perusahaan non bank terdiri dari 7 perusahaan efek dengan 22 transaksi yang mencurigakan. 12 Perusahaan perdagangan valas dengan 26 transaksi, 1 perusahaan dana pensiun dengan 1 transaksi, 5 perusahaan lembaga pembiayaan dengan 13 transaksi, 1 perusahaan manajer investasi dengan 1 transaksi dan 6 perusahaan asuransi dengan 28 transaksi yang mencurigakan.Sementara jumlah kasus atau hasil analisa PPATK yang disampaikan ke penegak hukum sebanyak 416 kasus. Perinciannya adalah kasus yang diserahkan ke polisi sebanyak 412 kasus yang merupakan hasil analisa dari 709 transaksi keuangan yang mencurigakan.Sedangkan 4 kasus lagi telah dilimpahkan ke Kejaksaan yang merupakan hasil analisa dari 12 transaksi keuangan yang mencurigakan.Demikian diungkapkan oleh Ketua PPATK Yunus Husein disela acara ulang tahun ke-4 PPATK di Gedung BI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (4/4/2006). Menurut Yunus, dari 10 kasus yang dilimpahkan ke penegak hukum secara terpisah diserahkan juga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedangkan 80 kasus sudah diselesaikan penyidikannya ke Polisi.Selain itu ada enam kasus yang dipidana berdasarkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan selebihnya dengan UU Korupsi dan KUHP. Dari enam kasus itu 2 ada di Medan, 2 Jakarta Selatan, serta Jakarta Pusat dan Jawa Tengah masing-masing satu kasus.Yunus mengatakan, korupsi bukan lagi kejahatan lokal atau nasional tapi sudah sebagai kejahatan luar biasa yang bersifat trans nasional. Hasil korupsi sudah diputar dengan instrumen transaksi bisnis internasional sebagai bentuk money laundering untuk mengaburkan hasil uang haram tersebut."Saya berkeyakinan bahwa sebagian besar uang haram dari hasil korupsi disembunyikan di berbagai negara melalui berbagai transaksi keuangan ," ujarnya.
(ir/)