Pemerintah telah mengumumkan perpanjangan PPKM hingga 6 September 2021. Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan untuk seluruh industri atau pabrik yang orientasi domestik non esensial maupun ekspor esensial bisa beroperasi 100% staf.
Namun dengan berbagai kelonggaran, ada sejumlah aturan yang harus diikuti agar kondisi ini tak malah menimbulkan klaster penularan baru. Jam kerja buruh minimal dibagi 2 shift dan memiliki rekomendasi Kemenperin.
"Lalu menggunakan QR code PeduliLindungi untuk sementara. (Sektor) kritikal akan diwajibkan menggunakan QR code peduli Lindungi mulai 7 September minggu depan," kata dia dalam konferensi pers, Senin (30/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan penggunaan platform Peduli Lindungi akan terus diluaskan dan diwajibkan untuk seluruh akses publik yang melakukan penyesuaian tanpa terkecuali.
"Tanpa terkecuali COVID-19 akan mengubah gaya hidup kita dengan berbasiskan platform digital dan Jumat ini peduli lindungi akan migrasi kominfo dan miliki server yang sangat besar," imbuh dia.
Luhut mengatakan penerapan protokol kesehatan yang disiplin dan berbasis platform peduli lindungi jadi kunci kesehatan.
"Jika kita tidak ingin mengulangi masa-masa sulit yang lalu pada Juli. Kenaikan kasus begitu tinggi kapasitas sistem kesehatan ada di ambang batas dan kita harus menerapkan kebijakan PPKM darurat yang memiliki dampak ekonomi yang besar," jelasnya.
(kil/dna)