Tunjangan Beras PNS Naik Rp 145/kg

Tunjangan Beras PNS Naik Rp 145/kg

- detikFinance
Selasa, 04 Apr 2006 17:20 WIB
Jakarta - Tunjangan beras dalam bentuk uang untuk PNS naik Rp 145 per kilogram (kg). Ketentuan itu didasarkan peraturan Ditjen Perbendaharaan No PER-08/P/2006 tentang tunjangan beras dalam bentuk natura dan uang tertanggal 21 Maret 2006.Saat ini jatah tunjangan beras untuk PNS setiap bulannya adalah 10 kg per orang. Untuk yang sudah berkeluarga dan memiliki anak maksimal dua sebesar 40 kg per bulan.Kenaikan tunjangan beras PNS itu mengikuti kenaikan harga pembelian pemerintah kepada Perum Bulog. Berdasarkan peraturan itu, mulai 1 Januari 2005, ditetapkan harga pembelian beras oleh pemerintah kepada Perum Bulog menjadi sebesar Rp 3.494/kg yang sebelumnya Rp 3.343/kg. Dalam penjelasan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (4/4/2006), disebutkan pula bahwa tunjangan beras baik dalam bentuk natura maupun innatura agar dicantumkan dalam daftar gaji PNS terhitung mulai Mei 2006. Selisih harga atau tunjangan beras dalam bentuk natura yang belum diselesaikan oleh kantor pusat Ditjen Perbendaharaan dilakukan dengan cara, divre/sub divre. Perum Bulog melakukan rekonsiliasi dengan KPPN mitra kerjanya atas realisasi penyaluran beras dan potongan PFK Bulog bulan Januari sampai April 2006. (qom/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads