Eks Dirjen Pajak Ungkap Cara Biar WP Tak Bisa Sembunyikan Hartanya

Eks Dirjen Pajak Ungkap Cara Biar WP Tak Bisa Sembunyikan Hartanya

Tim detikcom - detikFinance
Rabu, 01 Sep 2021 15:56 WIB
Coronavirus / Covid-19 Small Business Administration Paycheck Protection Program -  US small business administration response to the coronavirus pandemic a paycheck protection program application and tax documentation to help small businesses survive the pandemic and recession.
Foto: Getty Images/iStockphoto/mphillips007
Jakarta -

Pemerintah sejak 2001telah mencanangkan sebuah nomor bersama sebagai Single Identity Number (SIN) Pajak yang menyatukan banyak identitas warga negara ke dalam satu nomor bersama. Hal ini untuk memudahkan penggunaan data yang dimiliki setiap orang.

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan periode 2001-2006 Hadi Poernomo mengatakan SIN Pajak adalah penyatuan data secara online dan terintegrasi seluruh data baik keuangan maupun nonkeuangan yang digunakan sebagai data pembanding atas laporan perpajakan dari wajib pajak.

"SIN Pajak dibentuk ke dalam sebuah sistem informasi yang terintegrasi dimana berisi data-data baik finansial maupun nonfinansial," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam UU KUP, konsep SIN sebagai manajemen informasi perpajakan dinyatakan sebagai kewajiban bagi setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, untuk memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Ia menjelaskan dalam hal data dan informasi yang diberikan dianggap tidak mencukupi, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang menghimpun data dan informasi untuk kepentingan penerimaan negara yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

ADVERTISEMENT

"Data yang interkoneksi secara online dan tidak adanya campur tangan manusia dalam pengambilan data dan pengujian link and match menjadikan pengujiannya bersifat obyektif," katanya.

Mekanisme seperti ini, kata dia, akan dapat membuat penerimaan pajak tercapai. Hal tersebut dikarenakan tidak adanya lagi celah bagi Wajib Pajak untuk menyembunyikan sesuatu atau aparat pajak bermain-main karena seluruh celah kecurangan akan dapat diketahui dengan mudah dengan mekanisme pencocokan data pada Pusat Data.

"Pemetaan tersebut adalah dengan konsep link and match dimana uang atau harta baik dari sumber yang legal maupun ilegal selalu digunakan dalam 3 (tiga) sektor, yaitu konsumsi, investasi, dan tabungan," jelasnya.

Apa manfaat dari SIN Pajak tersebut? klik halaman berikutnya.

Dalam konsep SIN Pajak, tiga sektor tersebut wajib memberikan data dan terhubung secara sistem dengan sistem perpajakan. artinya uang dari sumber yang legal maupun ilegal tersebut dapat terekam secara sempurna dalam sistem perpajakan. WP akan menghitung pajak dan mengirimkan SPT ke DJP. Sehingga SIN Pajak akan dapat memetakan data yang benar dan data yang tidak benar, serta data yang tidak dilaporkan dalam SPT.

"Artinya tidak ada harta yang dapat disembunyikan oleh WP. Sehingga WP akan patuh membayar kewajiban perpajakannya, karena tidak adanya celah untuk menghindar dari kewajiban perpajakan," tutur dia.

"Dengan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan tersebut tentu penerimaan perpajakan akan dapat mencapai target, bahkan jika dilihat dari potensi perpajakan yang ada sangat dimungkinkan akan dapat melebihi target pajak yang telah ditetapkan," sambungnya.


Hide Ads