Kasus Bupati Probolinggo, PNS Terlibat Jual Beli Jabatan Dipecat Tak Hormat

Kasus Bupati Probolinggo, PNS Terlibat Jual Beli Jabatan Dipecat Tak Hormat

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 02 Sep 2021 12:18 WIB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo
Kasus Bupati Probolinggo, PNS Terlibat Jual Beli Jabatan Dipecat Tak Hormat/Foto: Marlinda/detikcom
Jakarta -

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyesalkan kasus jual beli jabatan yang masih terjadi. Hal ini menyusul adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap beberapa pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Probolinggo.

KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Kabupaten Probolinggo. Tersangka termasuk Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari beserta suaminya, yang merupakan anggota DPR RI Hasan Aminuddin.

Dalam keterangannya, Kamis (2/9/2021) Tjahjo menuturkan konsekuensi dari ASN yang terlibat kasus tindak pidana korupsi yang salah satunya akibat dari kasus jual beli jabatan, adalah sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN jika putusan pengadilan telah inkrah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga mengatakan telah ada lembaga yang khusus mengawasi pengisian jabatan di instansi pemerintah yakni Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ia mengaku bahwa sistem pengisian jabatan di luar jabatan pimpinan tinggi (JPT) perlu dibenahi. Menurutnya, perlu adanya penguatan pengawasan yang dapat meminimalisir hal tersebut. Salah satunya, dilakukan melalui manajemen talenta sehingga mereka yang bertalenta yang dapat menduduki jabatan tertentu.

ADVERTISEMENT

Saat ini, Kementerian PANRB tengah mengakselerasi transformasi ASN di berbagai aspek, salah satunya aspek pengisian jabatan.

(acd/ara)

Hide Ads