Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan aturan ganjil-genap (gage) kendaraan di 3 ruas jalan di Ibu Kota. Mulai 1 September kemarin, mobil yang melanggar akan ditilang.
"Diberlakukan tilang gage mulai 1 September," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/8/2021) lalu.
Sambodo menyebut para pelanggar yang kena tilang nantinya akan dikenai Pasal 287 UU Lalu Lintas terkait pelanggaran rambu lalu lintas dengan denda maksimal Rp 500 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tengah situasi saat ini, kala ekonomi tercekik oleh pandemi, uang senilai Rp 500 ribu bisa jadi jumlah uang yang sangat bernilai. Uang itu bisa digunakan untuk hal yang lebih penting seperti membeli beras.
Berdasarkan penelusuran detikcom, untuk sekarung beras jenis Sak KKB IR Beras seberat 10 kg dihargai Rp 104.100. Artinya uang denda tilang pelanggar ganjil genap Rp 500.000 itu bisa digunakan membeli beras kurang lebih 5 karung ukuran 10 kg.
Jadi, masih mau nekat langgar ganjil genap?
Perihal penerapan perpanjangan ganjil-genap hingga 6 September mendatang, polisi masih menerapkan gage di tiga ruas jalan Jakarta mulai di daerah Sudirman, Rasuna Said, hingga kawasan MH Thamrin.
Terkait penerapan gage di tiga lokasi tersebut sejauh ini, masyarakat sudah mulai patuh atas aturan tersebut. Hanya sedikit pelanggaran gage yang ditemukan anggota di lokasi.
Berikut tiga jalan yang diberlakukan ganjil-genap di DKI:
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan MT Thamrin
3. Jalan Rasuna Said