Kisruh seleksi Anggota BPK seharusnya tidak perlu terjadi jika lembaga negara yang berwenang dalam hal ini DPR konsisten menghormati legislasi yang dibuatnya sendiri.
Selaras dengan fungsi umum tatanan hukum, UU BPK merupakan bagian dari tatanan yuridis yang berfungsi untuk mengkondisikan perilaku timbal-balik tertentu di antara warga negara untuk menjadikan mereka menghindari tindakan-tindakan tertentu yang, karena beberapa alasan, dianggap mengganggu atau dapat membahayakan masyarakat, aktual atau potensial, dan selanjutnya mengkondisikan agar warga negara melakukan tindakan-tindakan yang, karena beberapa alasan, dipandang menguntungkan atau bermanfaat bagi masyarakat, atau dalam hal ini, menjamin warga negara dan masyarakat bebas dari ancaman-ancaman social order.
Untuk tujuan itu, demikian menurut functionalist school, negara bagaimanapun perlu menetapkan "prakondisi" tertentu yang diharapkan tiba pada "konsekuensi" yang dikehendaki. Jika konstitusi menetapkan keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan sebagai tujuan, dan dalam konteks pemeriksaan keuangan negara tujuan itu dipandang hanya mungkin diwujudkan oleh suatu subyek yang bebas dan mandiri (terutama dalam pengertian lepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah), maka ini juga berarti bahwa kebebasan dan kemandirian merupakan prakondisi keadilan dan kemakmuran sebagai konsekuensi, termasuk melalui, demikian konsideran UU BPK, pengelolaan keuangan negara yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Jaminan tertib sosial termasuk dari ancaman pengelolaan keuangan negara yang korup merupakan pernyataan hukum yang sifatnya "ex ante". Ia menetapkan sesuatu yang dikehendaki bukan saja untuk saat ini, tetapi juga di kemudian hari. Cara perwujudannya, sebagai prakondisi, dalam konteks tertentu bahkan hampir selalu ditetapkan melalui aturan-aturan imperatif (mandatory), bergantung pada hakikat persoalan hukum yang diatur karena bagaimanapun, isi aturan hukum harus sesuai dengan hakikat persoalan hukum yang diatur.
Jika "kebebasan dan kemandirian" adalah "independensi", dan jika negara tegas telah meyakini dan menetapkan melalui legislasi bahwa penegasian praktek KKN menyaratkan independensi dalam lingkup pengawasan dan pemeriksaan pengelolaan keuangan negara, maka jika merujuk pada legislasi dan regulasi di bidang ini, syarat ini adalah prakondisi yang secara hukum jelas-jelas bersifat imperatif atau memaksa. Buktinya, tidak ada satu pun ketentuan baik legislasi maupun regulasi yang menyatakan bahwa "BPK dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan pengelolaan keuangan negara "dapat independen" atau "dapat tidak independen". Sejalan dengan karakter aturan hukum yang memiliki sifat "niet and all character" (ya atau tidak sama sekali), bahwa BPK harus "dijamin" independen adalah prakondisi bersifat niscaya.
lanjut ke halaman berikutnya
(zlf/ang)