Jangan Kaget! Segini Ongkos buat Perjalanan Dinas PNS

Jangan Kaget! Segini Ongkos buat Perjalanan Dinas PNS

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 03 Sep 2021 06:00 WIB
Hari ini para PNS Pemprov DKI Jakarta mulai beraktivitas normal. Tingkat absensi pada hari pertama masuk kerja hadir 100 persen.
Jangan Kaget! Segini Ongkos buat Perjalanan Dinas PNS/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pegawai negeri sipil (PNS) sering melakukan perjalanan dinas ke luar kota, bahkan luar negeri. Selama di jalan, para abdi negara tak perlu mengeluarkan ongkos karena sudah mendapat fasilitas yang telah dianggarkan masing-masing kementerian dan lembaga (K/L).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merilis aturan baru terkait batas tertinggi dan estimasi biaya perjalanan dinas (perdin) PNS yang ada di seluruh K/L untuk tahun depan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

Satuan biaya yang dituliskan dalam aturan tersebut berupa uang makan, uang harian, uang transport pulang pergi, hingga biaya penginapan. Biaya perjalanan dinas ditetapkan berdasarkan wilayah yang dituju dan golongannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip detikcom, Kamis (2/9/2021), uang harian dinas dalam negeri ke Aceh misalnya, jika ke luar kota maka besaran yang akan diberikan Rp 360.000, sedangkan jika di dalam kota dan lebih dari 8 jam maka besarannya Rp 140.000.

"Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari pejabat negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/pihak lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Berbeda jika ke luar negeri, Amerika Serikat (AS) misalnya, maka uang hariannya sebesar US$ 659 untuk golongan A per hari, US$ 563 golongan B per hari, US$ 505 golongan C dan US$ 447 golongan D per hari.

Kemudian untuk biaya penginapan perjalanan dinas, besarannya berbeda tergantung tingkat jabatan. Jika pejabat eselon I ke Aceh misalnya, tarif hotel maksimal diberikan Rp 4.420.000/hari, eselon II Rp 3.526.000/hari, eselon III atau golongan IV Rp 1.294.000/hari, dan eselon IV atau golongan III, II, I Rp 556.000/hari.

"Dalam pelaksanaannya, mekanisme pertanggungjawaban disesuaikan dengan bukti pengeluaran yang sah," imbuhnya.

Lalu ada satuan biaya makan untuk penambah daya tahan tubuh, per hari masing-masing tujuan perjalanan dinas diberikan berbeda. Kalau ke Aceh besarannya Rp 19.000.

Untuk sewa kendaraan operasional pejabat, per bulan maksimal Rp 17.660.000. Sedangkan untuk sewa kendaraan operasional/kantor ke Aceh per bulan Rp 6.300.000 untuk mobil pick up, Rp 6.530.000 untuk minibus, dan Rp 15.320.000 untuk double gardan.

SPJ PNSSPJ PNS Foto: Dok. Istimewa

Simak juga video 'Jokowi Sebut ASN Bergaya Bak Pejabat Kolonial Sudah Tak Zaman':

[Gambas:Video 20detik]



(aid/ara)

Hide Ads