Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan permintaan tambahan penyertaan modal negara (PMN) PT Pelindo III (Persero). Keputusan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III.
Beleid itu ditetapkan Jokowi pada 30 Agustus 2021, dan berlaku pada tanggal yang sama. Pasal 2 ayat 1 PP tersebut menyebutkan nilai penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp 1.200.000.000.000 (Rp 1,2 triliun). Sedangkan ayat 2 menyatakan penambahan penyertaan modal negara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.
Yang jelas, jumlah PMN tersebut sesuai dengan permintaan Pelindo III. Seperti diberitakan detikcom sebelumnya, Pada September 2020 Pelindo III mengajukan PMN Rp 1,2 triliun untuk 2021. PMN itu digunakan untuk pengembangan Pelabuhan Benoa, Bali dalam rangka menjadikannya sebagai Bali Maritime Tourism Hub (BMTH).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Utama Pelindo III waktu itu Saefudin Noor mengatakan, PMN untuk menjalankan penugasan pemerintah. Dia bilang, PMN itu digunakan untuk pengerukan alur Pelabuhan Benoa.
"Alokasi untuk PMN Pelindo III rencana ini adalah sebesar Rp 1,2 triliun yang akan diperuntukkan untuk pengerukan alur Pelabuhan Benoa di mana Pelindo III mendapat penugasan untuk pengembangan maritime tourism hub yang menjadi pintu gerbang kemaritiman di Indonesia," katanya di Komisi VI DPR RI, Jakarta, Rabu (9/9/2020).
PMN Rp 1,2 triliun ini hanya sekitar 20% dari total kebutuhan pengembangan Pelabuhan Benoa yang mencapai Rp 6,14 triliun.
"Ini adalah total yang kita butuhkan untuk mengembangkan BMT Rp 6,14 triliun artinya Rp 1,2 triliun adalah 19,4%, hanya 20% dari total kebutuhan pengembangan ultimate BMT di Bali," terang Saefudin.