Jakarta -
Mentero Sosial Tri Rismaharini menekankan, pemerintah daerah (pemda) berperan menjadi kunci dari penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran. Bukan tanpa alasan, hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-undang (UU) yang memberikan kewenangan kepada pemda untuk melaksanakan pemutakhiran data kemiskinan.
UU memberi kewenangan pemda untuk menentukan siapa saja yang layak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan siapa yang tidak pada saat proses pemutakhiran data. Undang-undang yang dimaksud yaitu UU nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
"Pemutakhiran DTKS itu kewenangan daerah sesuai ketentuan dalam UU No. 13/2011. Prosesnya dimulai dari musyawarah desa atau musyawarah kelurahan. Lalu secara berjenjang naik ke atas. Jadi, pemda dan jajarannya sampai tingkat desa/kelurahan memiliki kewenangan penuh menentukan siapa yang layak menerima bantuan dan siapa yang tidak," kata Mensos yang akrab disapa Risma itu, dikutip dari situs Kementerian Sosial (kemensos.go.id), Jumat, (4/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip situs Kemensos, pernyataan Risma tersebut sekaligus menanggapi kasus ketidaktepatan sasaran penerima bansos di beberapa daerah. Kasus terbaru terjadi di Desa Ambang Dua, Kecamatan Bolaang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow. Masyarakat Desa Ambang Dua menggelar demonstrasi di kantor desa.
Mereka protes lantaran nama kepala desa masuk sebagai salah satu penerima Bantuan Sosial Tunai (BST). Kemensos pun mengecek informasi tersebut, dan memastikan nama Kepala Desa Ambang Dua Sangadi memang tercantum sebagai penerima BST. Alhasil, nama kepala desa tersebut dihapus dari daftar nama penerima.
Rincian aturan Pemda bertanggung jawab untuk data bansos. Langsung klik halaman berikutnya.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pemutakhiran data menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Hal ini termuat pada pasal 8, 9, dan 10 UU No. 13/2011 yang mengatur pemutakhiran data merupakan proses berjenjang yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Pada pasal 8 misalnya, disebutkan bahwa, verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa.
"Jadi memang Kementerian Sosial tidak melakukan pendataan langsung. Kementerian Sosial tugasnya menetapkan data yang proses pemutakhiran datanya dilakukan oleh daerah. Masalahnya, masih ada pemerintah kabupaten/kota yang kurang atau bahkan tidak aktif melaksanakan pemutakhiran," kata Risma.
Risma mengingatkan kembali pemda dan jajarannya untuk aktif dan mengawal dengan sungguh-sungguh proses pemutakhiran data. "Data kemiskinan itu kan dinamis. Ada yang pindah, meninggal dunia, ada yang mungkin sudah meningkat ekonominya sehingga tidak layak lagi menerima. Ada juga penerima dari kalangan dekat dengan kepala desa. Nah, kasus di Bolmo ini malah kepala desanya sendiri. Maka memang harus dikawal terus," katanya.
Risma juga mendapatkan banyak laporan tentang bansos yang tidak tepat sasaran, terkendala, atau tidak tersalurankan ke penerima manfaat. Mensos merespon cepat adanya laporan semacam ini, baik dengan menginstruksikan jajarannya, atau dia sendiri yang langsung turun menyelesaikan masalah.
Seperti terbaru yang dilakukannya di Kota Pekanbaru. Mensos menggelar pertemuan karena didapat informasi ribuan penerima manfaat belum menerima bantuan. Ia mengundang sejumlah pihak di antaranya perwakilan dinas sosial, dinas kependudukan dan catatan sipil, perwakilan Bank Himbara, dan pendamping sosial. Untuk memecahkan solusi, Mensos membuat keputusan saat itu juga, sehingga masalahnya bisa diselesaikan segera.