Sedap... PNS Dinas Luar Negeri Bisa Dapat Bekal Rp 11 Juta/Hari

Anisa Indraini - detikFinance
Sabtu, 04 Sep 2021 08:00 WIB
Ilustrasi perjalanan dinas PNS/Foto: Infografis detikcom/M Fakhry Arrizal
Jakarta -

PNS tidak jarang melakukan perjalanan dinas luar negeri. Selama kegiatan tersebut masing-masing diberikan 'uang saku' di mana batasan tertinggi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

Dalam PMK tersebut ditetapkan besaran uang harian perjalanan dinas PNS baik di dalam maupun luar negeri. Jumlahnya berbeda-beda tergantung negara tujuan dan golongan PNS.

Dikutip detikcom, uang perjalanan dinas luar negeri tertinggi adalah ke Inggris yang ditetapkan sebesar US$ 792 atau Rp 11,30 juta per hari untuk PNS golongan A.

Sedangkan golongan B untuk tujuan yang sama US$ 774 atau Rp 11,4 juta per hari, golongan C US$ 583 atau Rp 8,32 juta per hari, dan golongan D US$ 582 atau Rp 8,30 juta per hari.

Jika dihitung sekali perjalanan luar negeri dalam waktu misalnya 5 hari ke Inggris, maka bisa mencapai Rp 56,5 juta untuk golongan A dan Rp 41,5 juta untuk golongan D. Tetapi uang tersebut sudah termasuk untuk makan, uang saku, uang transport, hingga penginapan.

"Satuan biaya uang perjalanan dinas luar negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di luar negeri yang dapat digunakan untuk uang makan, transpor lokal, uang saku, dan uang penginapan," bunyi aturan tersebut.

Berlanjut ke halaman berikutnya. Masih ada yang menarik.




(aid/hns)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork