Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang menambahkan tujuan kegiatan sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi bagi para pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan, khususnya kewajiban mengisi Wajib WLK sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1981.
"Adanya Kegiatan Sosialisasi dan Temu Teknis WLKP Online secara Hybrid ini diharapkan dapat menjawab dan menyelesaikan semua permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi dalam hal pelaporan WLKP Online, sehingga perusahaan dapat menjalankan kewajiban pelaporan secara tepat waktu dengan ketepatan dalam proses pengisian pelaporan," kata Haiyani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, sosialisasi tersebut diikuti total sebanyak 750 peserta. Dari unsur perusahaan 730 peserta (30 peserta luring, 700 peserta daring) dan 20 peserta dari pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Tengah.
(akd/hns)