Kabar terbaru! Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali menagih salah satu obligor. Dia adalah Kaharudin Ongko.
Kaharudin Ongko adalah mantan pemegang saham dan Wakil Presiden Komisaris PT Bank Umum Nasional (BUN). Mengutip CNN Indonesia, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban memanggil Kaharudin untuk hadir di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan RI, Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat, pada Selasa, 7 September 2021, pukul 10.00.
Satgas BLBI meminta Kaharudin menyelesaikan masalah utang BLBI sebesar Rp 8,2 triliun. Rinciannya, Rp 7.828.253.577.427,8 dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PPKS) Bank Umum Nasional dan Rp359.435.826.603,76 dalam rangka PKPS Bank Arya Panduarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, Kaharudin akan ditangani Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C.
"Dalam hal Saudara (Kaharudin) tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar Rionald dikutip dari pengumuman tersebut, dikutip dari CNN Indonesia Sabtu (4/9/2021).
Informasi selengkapnya soal Kaharudin Ongko, bisa dicek di sini.
Baca juga: Mengejar Obligor BLBI hingga ke Negeri Singa |