Pelajar, mahasiswa dan guru akan mendapatkan bantuan kuota data internet untuk proses belajar secara online. Kemendikbud menjelaskan jika batas akhir proses unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) diperpanjang hingga 7 September.
Surat ini harus diunggah sebagai syarat untuk mendapatkan bantuan kuota internet.
Dari laman Instagram resmi Kemendikbud ada beberapa data yang harus diunggah melalui vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk jenjang PAUD Dikdasmen) dan kuotadata.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).
"Bagi Bapak dan Ibu Kepala Satuan Pendidikan, jangan lupa untuk segera memutakhirkan data dan nomor ponsel siswa, mahasiswa, guru, serta dosen pada sistem Data Pokok Pendidikan dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi," tulisnya.
Untuk bantuan kuota data internet, siswa, mahasiswa, guru dan dosen disalurkan September, Oktober dan November 2021.
Jumlah bantuan untuk pendidikan anak usia dini (PAUD) 7Gb per bulan, Pendidikan dasar dan menengah 10 Gb per bulan, Pendidik PAUD Dikdasmen 12 GB per bulan dosen dan mahasiswa 15 GB per bulan.
"Kuota yang dibagikan adalah kuota umum yang dapat mengakses seluruh laman atau aplikasi, kecuali yang diblokir oleh Kemenkominfo yang tercantum di kuota-belajar.kemdikbud.go.id," tulisnya.
(kil/zlf)