Kafe Holywings di Kemang, Jakarta Selatan sedang menjadi sorotan setelah kedapatan beroperasi hingga tengah malam dan menimbulkan kerumunan. Polisi pun turun tangan membubarkan kerumunan dan meminta pengunjung pulang.
Imbasnya, tempat usaha Holywings Kemang dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta. Satpol PP menyatakan sanksi pembekuan izin usaha sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021 akan diberlakukan kepada manajemen Holywings jika kembali melakukan pelanggaran PPKM level 3.
Kejadian ini pun ikut menjadi sorotan warganet. Nama Holywings kembali bergema setelah terakhir dihebohkan dengan aksi pembelian saham restoran hits anak muda tersebut oleh pengacara kondang Hotman Paris dan selebriti Nikita Mirzani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan catatan detikcom, Holywings berdiri pada 2014 yang bisnisnya menaungi beer house, lounge, dan klab malam. Tapi mungkin tak banyak yang tahu, gemerlap kehidupan malam Holywings bermula dari sebuah kedai yang menjual nasi goreng, namanya Kedai Opa di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Hal itu pernah diungkapkan oleh Co-Founder Holywings Ivan Tanjaya, dalam sebuah wawancara dikutip detikcom dari akun YouTube Holywings. Dia merintis bisnis tersebut bersama Eka Setia Wijaya.
"Nggak langsung Holywings. Tapi yang waktu nggak langsung Holywings yang gua nyoba F&B itu namanya Kedai Opa. Itu gua berdua sama Eka (salah satu owner). Berdua sama Eka, di Kelapa Gading (jalan) tiga bulan (konsepnya) nasi goreng," kata Ivan dalam sebuah wawancara dikutip detikcom Senin (6/9/2021).
Simak Video: Tutup 3 Hari Sanksi untuk Holywings Kemang