Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah lagi dua pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan dua perusahaan itu adalah WeTransfer B.V dan OffGamers Global Pte Ltd. Dengan tambahan tersebut maka total pemungut PPN PMSE yang ditunjuk DJP menjadi 83 badan usaha.
"Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 September 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada pelanggan di Indonesia," katanya dalam keterangan tertulis dikutip detikcom, Senin (6/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
OffGamers Global Ltd sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang permainan digital. Perusahaan tersebut menjual sejumlah voucher-voucher game seperti Genshin Impact hingga Steam Wallet.
Neilmaldrin menyebut pihaknya akan terus mengidentifikasi dan melakukan sosialisasi dengan sejumlah perusahaan yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia terkait kesiapan mereka dalam memungut PPN kepada pelanggan di Tanah Air.
"DJP aktif menjalin komunikasi untuk mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE akan terus bertambah," jelasnya.
Lanjut ke halaman berikutnya soal pajak digital.
Simak juga Video: Pemerintah Mau Tarik Pajak Karbon, Harga Mobil Bakal Naik