Beli Voucher Genshin Impact hingga Steam Wallet di Sini Bakal Kena Pajak!

Beli Voucher Genshin Impact hingga Steam Wallet di Sini Bakal Kena Pajak!

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 06 Sep 2021 12:28 WIB
Ilustrasi Setoran Pajak Tekor
Foto: Ilustrasi Setoran Pajak Tekor (Tim Infografis: Mindra Purnomo)
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah lagi dua pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan dua perusahaan itu adalah WeTransfer B.V dan OffGamers Global Pte Ltd. Dengan tambahan tersebut maka total pemungut PPN PMSE yang ditunjuk DJP menjadi 83 badan usaha.

"Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 September 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada pelanggan di Indonesia," katanya dalam keterangan tertulis dikutip detikcom, Senin (6/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

OffGamers Global Ltd sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang permainan digital. Perusahaan tersebut menjual sejumlah voucher-voucher game seperti Genshin Impact hingga Steam Wallet.

Neilmaldrin menyebut pihaknya akan terus mengidentifikasi dan melakukan sosialisasi dengan sejumlah perusahaan yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia terkait kesiapan mereka dalam memungut PPN kepada pelanggan di Tanah Air.

ADVERTISEMENT

"DJP aktif menjalin komunikasi untuk mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE akan terus bertambah," jelasnya.

Lanjut ke halaman berikutnya soal pajak digital.

Simak juga Video: Pemerintah Mau Tarik Pajak Karbon, Harga Mobil Bakal Naik

[Gambas:Video 20detik]



Hingga 31 Agustus 2021, realisasi penerimaan PPN PMSE telah terkumpul sebesar Rp 2,5 triliun. Jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE disebut akan terus bertambah.

"DJP senantiasa melakukan pengawasan kepada pemungut PPN PMSE," tandasnya.

Sebelumnya, DJP sudah lebih dulu menunjuk beberapa perusahaan yang dapat memungut PPN PMSE, yakni Netflix, Zoom, Shopee, Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd, GitHub, Inc, Microsoft Corporation, Microsoft Regional Sales Pte. Ltd, UCWeb Singapore Pte. Ltd, To The New Pte. Ltd, Coda Payments Pte. Ltd, Shutterstock, Inc, Shutterstock Ireland Ltd, Fenix International Limited, Bold LLC, High Morale Developments Limited, Aceville Pte Ltd dan lainnya.


Hide Ads