Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 di wilayah Jawa-Bali hingga 13 September 2021. Ada sejumlah daerah yang mengalami penurunan level.
"Situasi perkembangan COVID-19 di Jawa Bali terus mengalami perbaikan yang cukup berarti. Hal ini ditandai dengan semakin sedikitnya kota/kabupaten berada di level 4," kata Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (6/9/2021).
Perpanjangan PPKM level 2-4 di wilayah Jawa-Bali diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 tahun 2021. Berdasarkan aturan tersebut, berikut daftar wilayah yang kini levelnya turun dari level 4 ke level 3-2:
DKI Jakarta
Tetap di level 3
Banten
Tetap di level 2: Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang Kabupaten Lebak,
Tetap di level 3: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kita Tangerang Selatan dan Kota Serang.
Lanjut ke halaman berikutnya
(aid/ang)