Bali mulai hari ini uji coba pembukaan mal, meski wilayah tersebut masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 sampai 13 September 2021.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 tahun 2021. Dikutip detikcom, Selasa (7/9), mal di Bali diperbolehkan buka dengan ketentuan beroperasi maksimal 50% dari jam 10.00-21.00 WIB.
"Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan," bunyi diktum keenam poin h aturan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, restoran/kafe yang berada di dalam mal tersebut belum diperbolehkan melayani makan di tempat (dine in). Pengunjung hanya boleh membeli makan untuk dibawa pulang (take away) saat kondisi PPKM ini.
"Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam lokasi pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima dine in," imbuhnya.
Selama uji coba, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai mal. Penduduk usia di bawah 12 dan di atas 70 tahun juga dilarang masuk. "Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup," imbuhnya.
Selain Bali, lima kota di luar Jawa juga diperbolehkan untuk melakukan uji coba pembukaan mal.
"Untuk Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Kupang, Kota Palangka Raya, dan Kota Batam, dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan," demikian bunyi Diktum Ketiga poin g dalam Inmendagri Nomor 40 Tahun 2021 terkait PPKM.
Simak juga video 'PPKM Diperpanjang, Luhut: Dine In di Mal Jadi 60 Menit':