Pengusaha mengusulkan ke pemerintah untuk melakukan moratorium alias penghentian sementara untuk aturan kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pengusaha menilai proses hukum PKPU berada dalam kondisi yang menekan pengusaha.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, PKPU pada dasarnya adalah proses untuk membantu perusahaan sebagai pihak yang memiliki utang alias debitur untuk mencari jalan keluar pembayaran utang yang tersendat. Pada kenyataannya, proses hukum PKPU justru hanya membuat perusahaan menjadi rawan dipailitkan.
"Kami lihat pengajuan PKPU ini sudah dalam taraf yang tidak dalam kondisi menyehatkan perusahaan, dan justru malah membuat perusahaan menuju kepailitan," ungkap Hariyadi dalam konferensi pers virtual, Selasa (7/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam data yang dipaparkan pihaknya, sepanjang tahun 2020 hingga sekarang sudah ada 1.298 perusahaan yang menghadapi kasus kepailitan. Dia memperkirakan angkanya masih akan terus bertambah.
Hal itu dapat terjadi karena dasar hukum kepailitan dan PKPU masih kurang adil bagi debitur. Misalnya saja, pengajuan PKPU yang seharusnya merupakan ranahnya debitur untuk mencari jalan keluar atas utang-utangnya justru malah dipakai kreditur untuk menyelesaikan utangnya.
"Harusnya PKPU ini adalah sebuah format atau forum untuk debitur mencari jalan penundaan pencairan utang, di Indonesia malah kreditur yang pakai untuk mengajukan pencairan utangnya," kata Hariyadi.
Lanjut ke halaman berikutnya.